Surabaya, IDN Times - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini kian marak. Melihat situasi tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) pun membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban.
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).