Dhani Sebut Kata Idiot Adalah Misuh-Misuh, Kultur Warga Surabaya

Surabaya, IDN Times- Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5). Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Setelah diberi waktu hampir dua minggu, tim kuasa hukum yang dikomandoi oleh Aldwin Rahadian mengaku telah mempersiapkan nota sebanyak 78 lembar.
1. Mengawali pledoi dengan Surat An-Nisa ayat 58

Mengawali sidang, Aldwin terlebih dahulu membacakan Surat An-Nisa ayat 58 guna mengingatkan majelis hakim bahwa keputusannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
“Sikap dan pendirian dari Majelis Hakim Yang Mulia dalam memimpin jalannya persidangan telah mencerminkan tanda-tanda ketaatan terhadap Perintah Allah SWT,” kata Aldwin.
Adapun arti dari ayat tersebut adalah “Apabila kamu hendak menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, lagi Maha Melihat."
2. Menyebut jaksa penuntut umum tidak bekerja secara profesional

Selanjutnya, tim pengacara juga mengutarakan kekecewaannya karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bekerja secara profesional. Mereka menilai Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 yang dialamatkan kepada Dhani tidak tepat. Sebab, selain yang melaporkan bukan individu atau perorangan, dalam video unggahannya Dhani juga tidak menyebut spesifik nama orang.
“Rasa terimakasih tetap ingin kami sampaikan, sekalipun terdapat rasa kekecewaan yang cukup mendalam. Kendati demikian, kekecewaan bukan alasan untuk kami berlaku tidak adil dalam kesempatan ini,” demikian tertulis dalam nota keberatan.
3. Ungkapan idiot adalah becandaan yang merupakan kultur Surabaya

Ujaran idiot yang diutarakan oleh politikus Partai Gerindra itu adalah musababnya. Namun, menurut Dhani, hal itu merupakan kultur wong arek yang hidup bersama masyarakat Surabaya.
“Terdakwa menjelaskan di dalam membuat video vlog itu sebetulnya bercandaan semata. Karena di dalam kultur orang Surabaya itu merupakan hal biasa yang disebut ‘Misuh’ semata,” lanjut dinyatakan dalam pledoi.
4. Berikut enam permintaan kuasa hukum kepada majelis hakim

Setelah memaparkan nota keberatan selama hampir dua jam, berikut enam poin yang menjadi tuntutan tim pengacara:
1. Menerima Nota Pembelaan (Pleidooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya
2. Menyatakan Terdakwa DHANI AHMAD PRASETYO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
3. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa
5. Menyatakan barang bukti berupa hanphone merk Iphone 7 Plus warna dengan Nomor Imei: 359176071298132 dikembalikan kepada Terdakwa
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara