Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (12/1/2021). (IDN Times/Fitria Madia).

Surabaya, IDN Times - Dewan Pers kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua terdakwa pelaku kekerasan jurnalis, Firman Subkhi dan Purwanto. Pasalnya, meski mendapat vonis pidana penjara, kedua terdakwa ini tidak langsung ditahan.

1. Dewan Pers hormati keputusan hakim

Sidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis 10 bulan kepada kedua terdakwa. Meskipun, vonis ini sebenarnya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan.

"Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,5 tahun jadi 10 bulan," ujar Agung usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

2. Dewan Pers nilai terdakwa harusnya ditahan segera

Editorial Team