Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Debat Langsung, Machfud-Mujiaman Serang Eri-Armuji Terkait Surat Ijo

Debat perdana Pilkada Surabaya, Rabu (4/11/2020). YouTube/KPU Surabaya

Surabaya, IDN Times - Tampaknya senjata utama Pasangan Calon (Paslon) Wali-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman untuk menyerang Paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji adalah permasalahan Surat Ijo. Ketika diberi kesempatan untuk bertanya di segmen 5 debat terbuka perdana, Rabu (4/11/2020), Machud dan Mujiaman pun langsung mencecar Eri dan Armuji terkait Surat Ijo.

Kesempatan bertanya diberikan kepada Mujiaman yang langsung menyebutkan permasalahan tanah yang ada di Kota Surabaya. Ia menyebutkan, sebanyak 46 ribu persil Surat Ijo telah dihuni oleh warga dan lembaga-lembaga lain.

"Sekarang ini ada 46 ribu persil surat ijo yang menyangkut ratusan ribu warga yang sekarang tidur pun tidak nyenyak, karena mendapat beban PBB dan retribusi," ujar Mujiaman.

Eri kemudian menjelaskan bahwa permasalahan Surat Ijo ini tengah dalam penyelesaian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma telah bersurat ke Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo untuk mengusulkan pemberian hibah tanah berstatus Surat Ijo ke pemerintah pusat agar warga tidak perlu membayar ganti rugi. Eri menyebut bahwa Risma tengah menunggu balasan surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Itu sudah masuk dalam aset negara Pemkot sejak 79, ketika akan dilepaskan maka mengacu pada PP 27 tahun 2014. Ketika akan dilepaskan, harus ada ganti rugi. Tapi kalau ke pemerintah bentuknya hibah. Ini sudah dikerjakan oleh Bu Risma tinggal menunggu surat dari Kementerian ATR. Ketika sudah turun, maka insyaallah sudah selesai dalam bentuk hibah," jelasnya.

Machfud menbalas bahwa Eri hanya mengandalkan tindakan Risma. Sementara yang mereka tanyakan adalah kebijakan Eri jika nantinya terpilih menjadi wali kota Surabaya. Di sisi lain, Machfud dan Mujiaman mengatakan akan maju paling depan untuk membela masyarakat terkait permasalahan Surat Ijo.

"Kita harus sesuai dengan perundangan yang berlaku. Kita pastikan kalau surat ini turun tanpa ganti rugi akan kita lakukan. Jika peraturan mengatakan boleh yang ini, maka akan kita lakukan. Kita boleh terdepan, tapi jangan mengorbankan masyarakat. Jangan memberikan janji yang tidak bisa dilakukan," jawab Eri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us