Surabaya, IDN Times - Dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Jawa Timur (Jatim) kembali menjadi sorotan setelah nilainya naik dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per suara sah. Kenaikan tersebut, membuat total anggaran Banpol yang akan digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada 2026 mencapai Rp165,04 miliar untuk 10 partai politik peraih kursi di DPRD Jatim.
Besarnya anggaran yang bersumber dari APBD itu memunculkan pertanyaan publik mengenai penggunaan dana Banpol dan siapa yang sebenarnya menikmati manfaatnya. Menjawab hal tersebut, Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf menegaskan bahwa Banpol bukan dana yang dapat dibagikan langsung kepada masyarakat, melainkan instrumen negara untuk memperkuat fungsi partai politik.
"Perlu diluruskan, Banpol itu bukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Penggunaannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Musyafak, Selasa (9/6/2026).
Politisi PKB ini menjelaskan, pencairan Banpol tidak dilakukan secara otomatis meski tahun anggaran telah berjalan. Setiap partai wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang cukup ketat sebelum dana dapat dicairkan.
Salah satu syarat utama adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpol tahun sebelumnya. Jika ditemukan catatan atau kekurangan dalam laporan tersebut, partai politik diwajibkan melakukan perbaikan terlebih dahulu.
"Banpol itu baru bisa diajukan setelah LHP diserahkan dan dibahas. Setelah itu baru partai politik bisa mengajukan pencairan. Mekanismenya sama di semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.
Selain laporan penggunaan anggaran, partai juga harus melampirkan rekomendasi dari KPU mengenai jumlah suara sah yang menjadi dasar perhitungan besaran bantuan yang diterima.
Musyafak mengatakan, kenaikan nilai Banpol seharusnya diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme partai politik dalam mengelola anggaran negara. Sebab, dana tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui pendidikan politik yang berkelanjutan.
Menurutnya, porsi terbesar penggunaan Banpol dialokasikan untuk pendidikan politik dan penguatan kaderisasi. Dana tersebut dapat digunakan untuk pelatihan kader, seminar politik, peningkatan kapasitas organisasi, hingga kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi.
Di luar itu, Banpol juga diperbolehkan digunakan untuk mendukung operasional partai seperti pembayaran gaji pegawai, pengadaan sarana dan prasarana kantor, serta kebutuhan administrasi organisasi.
"Banpol dipakai untuk pendidikan kader, peningkatan kualitas kader, pelatihan-pelatihan, termasuk untuk gaji pegawai partai dan pembelian alat-alat kelengkapan operasional partai. Jadi bukan untuk dibagikan kepada rakyat," tegasnya.
Tahun ini, PKB menjadi partai penerima Banpol terbesar di Jatim dengan alokasi mencapai Rp33,87 miliar. Posisi berikutnya ditempati PDI Perjuangan sebesar Rp28,01 miliar dan Gerindra Rp26,91 miliar. Sementara PSI menjadi partai dengan alokasi terkecil, yakni Rp4,13 miliar.
Berikut rincian Banpol 2026 di Jawa Timur:
• PKB: Rp33,87 miliar
• PDI Perjuangan: Rp28,01 miliar
• Gerindra: Rp26,91 miliar
• Golkar: Rp17,36 miliar
• Demokrat: Rp14,04 miliar
• NasDem: Rp13,65 miliar
• PAN: Rp9,89 miliar
• PKS: Rp9,80 miliar
• PPP: Rp7,33 miliar
• PSI: Rp4,13 miliar
