Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dalam 12 Hari, Polres Perak Bekuk 27 Pelaku Kejahatan Narkoba
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus narkoba. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 27 tersangka dari 23 laporan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, yang berlangsung 12–23 Agustus di seluruh wilayah hukumnya.
  • Polisi menyita 1.010,29 gram sabu, 148,99 gram tembakau sintetis, serta perlengkapan peredaran narkoba; nilai sabu diperkirakan mencapai Rp1,212 miliar.
  • Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan perantara transaksi, dijerat UU Narkotika dengan ancaman penjara hingga seumur hidup; polisi mengajak warga melapor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 27 orang pelaku kejahatan narkoba ditangkap dalam kurun waktu 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari 27 kasus itu, polisi menyita satu kilogram sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, Operasi digelar 12 sampai 23 Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” kata AKBP Irwan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Barang bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. "Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar," ucap dia.

Namun, menurut AKBP Irwan, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti yang disita diperkirakan berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang. “Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

Dari pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika. Mereka mendapatkan narkotika untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen demi memperoleh keuntungan.

Polisi menilai mata rantai tersebut harus diputus. Sebab, para pelaku bukan hanya menyimpan narkotika, tetapi juga turut menyalurkannya hingga ke tangan pengguna.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

Ancaman hukuman yang menanti pun berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti diterapkan dalam perkara masing-masing.

AKBP Irwan menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen itu salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau perdagangan narkoba.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article