Surabaya, IDN Times - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/6/2022). Keduanya terbukti bersalah kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar hakim ketua, Dju Johnson Mira M dalam amar putusannya.