Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang putusan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022). Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/6/2022). Keduanya terbukti bersalah kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar hakim ketua, Dju Johnson Mira M dalam amar putusannya.

1. Wajib bayar denda Rp200 juta, khusus Tantri tambah Rp20 juta

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Majelis hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta, khusus Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

2. Terdakwa dan JPU pikir-pikir dengan putusan, terdakwa minta pindah penahanan

Editorial Team