Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan bos produser musik, PT Pragita Perbawa Pustaka berinisial BN. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
"Iya benar (pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, BN sudah tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada IDN Times, Senin (22/9/2025).
Tak hanya penetapan tersangka, perwira dengan dua melati emas ini juga memastikan kalau BN sudah ditahan. Penetapan tersangka sudah sejak 22 Agustus lalu. Sementara penahanan pada 18 September. "Sudah ditahan," tegasnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan korban berinisial KC yang melaporkan mantan pimpinannya berinisial BN ke Polda Jatim. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025.
BN diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. Terkait detail pelecehan, nantinya akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian.