BNNP Jatim Gerebek Gudang Sabu di Gunung Anyar Surabaya

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di ruko kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu petang (9/9/2020). Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan ini. Yakni dua kurir, Ridwan, warga Sampang dan Suwoto, warga Jember; serta seorang penjaga gudang, Septian, warga Semarang.
"Kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha.
1. Bermula dari informasi masyarakat, BNNP intai dua kurir sabu-sabu

BNNP Jatim menggerebek gudak penyimpanan sabu di Surabaya, Rabu (9/9/2020). IDN Times/Dok.Istimewa Bambang mengatakan, informasi adanya gudang sabu-sabu di Gunung Anyar bermula dari laporan masyarakat. Laporan menyebutkan adanya peredaran barang haram di kawasan Surabaya dan Madura. Petugas pun menyelidikinya, bahkan sampai ke Jember.
Alhasil didapatkan dua nama yang diduga sebagai kurir. Yakni Ridwan dan Suwito. Petugas BNNP Jatim lantas mengintai pergerakan mereka.
"Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu," kata dia.
2. Ketika gudang digeledah, ditemukan sabu-sabu 8 kilogram yang dibungkus magnesium asal Malaysia

(Ilistrasi) BNNP Jatim menggerebek gudak penyimpanan sabu di Surabaya, Rabu (9/9/2020). IDN Times/Dok.Istimewa Diketahui saat penggerebekan, sabu-sabu tersebut dibungkus magnesium. Sebanyak tujuh karton besar sabu-sabu yang telah dikemas ditemukan di sana. Setelah melalukan penyidikan di lokasi, lembaga anti madat tersebut mendapatkan fakta kalau sabu-sabu ini dikirim langsung dari Malaysia.
"Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemasan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," jelas jenderal bintang satu tersebut.
3. Kurir mengaku dapat upah Rp30 juta sekali jalan

BNNP Jatim menggerebek gudak penyimpanan sabu di Surabaya, Rabu (9/9/2020). IDN Times/Dok.Istimewa Para pelaku, lanjut Bambang, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut. Tersangka Suwoto pun membenarkan kalau dirinya diberi jatah Rp30 juta untuk mengambil barang di gudang tersebut. Namun dia berkilah tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.
"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," ungkap Suwoto.


















