Surabaya, IDN Times - Perkara penganiayaan anak Anggota DPR, Edward Tannur, Ronald Tannur yang dilakukan kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas, belum juga disidangkan. Hal ini karena berkas tersebut dua kali P-19 atau belum memenuhi syarat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap apabila memenuhi syarat formil dan materiil. Berkas perkara Ronald Tannur belum memenuhi syarat atau P-19 sebanyak dua kali.
"Kalau itu dikembalikan oleh JPU kepada penyidik, jadikan ada syarat formil atau materil yang belum terpenuhi. Sehingga dapat petunjuk Jaksa, kurang ini ini, tambah ini ini, kan begitu," ujarnya kepada IDN Times, Senin (15/1/2024).
Putu bilang, berkas tersebut empat kali bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian JPU ke penyidik dan penyidik ke JPU. Berkas tersebut kembali lagi ke JPU antara hari Kamis (11/1/2024) atau Jumat (12/1/2024).
"Hari Kamis atau Jumat sudah kembali lagi, dikembalikan ke kita dari Polrestabes," ungkapnya.
Ia menyebut, hingga saat ini Pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP masih menjadi dakwaan primer dalam perkara tersebut. Kerjaksaan memastikan pasal tersebut tetap ada. "Pasal 338 kita pastikan ada," jelas Putu.
Setelah pengembalian berkas dari penyidik tersebut, pihaknya masih akan memeriksa kembali. Bila berkas dinyatakan lengkap, maka berkas pun P21 untuk kemudian ditindaklanjuti pada tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Setelah dilimpahkan ke kita, prosesnya sudah berubah, dari penyidik ke kita, ke kejaksaan sudah baru dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
