Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Beli Satwa Langka, Pria di Tulungagung Ini Berurusan Hukum
Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan tahap 2 kasus jual beli satwa yang dilindungi. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur. Namun karena lokus perkara berada di wilayah Tulungagung akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat. Tersangka dalam kasus tersebut berinisial SS, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. Tersangka ditangkap setelah terbukti memiliki 3 ekor Binturong, satwa langka yang masuk daftar perlindungan.

1. Pelimpahan tahap 2 dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti perkara memperjual belikan satwa dilindungi dari Polda Jatim kemarin. Perkara ini ditangani langsung oleh Polda Jatim, namun karena lokus perkara ada di Tulungagung proses tahap 2 dilimpahkan ke Kejari setempat.

"Kasus kepemilikan biturong yang merupakan satwa dilindungi itu sudah P21 sejak 28 Oktober 2022. Dan saat ini terdakwa sudah dilimpahkan kepada kami," ujarnya, Rabu (16/11/2022).

2. Beli 3 ekor bintorung seharga Rp 3 juta

Binturong, satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang. IDN Times/ istimewa

Tersangka sendiri mendapatkan satwa langka biturong dari seorang pedagang keliling di Pasar Hewan Beji Tulungagung. Pada bulan Agustus, tersangka membeli 3 ekor biturong dengan harga Rp1 Juta untuk tiap ekornya. Hewan yang masih memiliki kerabat dengan musang ini lalu dipelihara. Namun karena masuk kategori hewan yang dilindungi, tersangka terpaksa berurusan dengan hukum. Hal ini karena tidak ditemukan dokumen kepemilikan yang resmi.

"Untuk penjual satwa langka biturong tidak bisa ditemukan. Karena pedagang ini berjualan dengan berkeliling atau tidak menetap menjual hewan di Pasar Hewan Beji Tulungagung," tuturnya.

3. Ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Agung menjelaskan, saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung selama 20 hari kedepan. Atas perbuatanya, terdakwa diduga melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Untuk barang bukti ada 3 ekor biturong yang saat ini sudah di BKSDA Provinsi Jatim," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article