Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan tahap 2 kasus jual beli satwa yang dilindungi. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur. Namun karena lokus perkara berada di wilayah Tulungagung akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat. Tersangka dalam kasus tersebut berinisial SS, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. Tersangka ditangkap setelah terbukti memiliki 3 ekor Binturong, satwa langka yang masuk daftar perlindungan.
Beli Satwa Langka, Pria di Tulungagung Ini Berurusan Hukum

1. Pelimpahan tahap 2 dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti perkara memperjual belikan satwa dilindungi dari Polda Jatim kemarin. Perkara ini ditangani langsung oleh Polda Jatim, namun karena lokus perkara ada di Tulungagung proses tahap 2 dilimpahkan ke Kejari setempat.
"Kasus kepemilikan biturong yang merupakan satwa dilindungi itu sudah P21 sejak 28 Oktober 2022. Dan saat ini terdakwa sudah dilimpahkan kepada kami," ujarnya, Rabu (16/11/2022).
2. Beli 3 ekor bintorung seharga Rp 3 juta
Tersangka sendiri mendapatkan satwa langka biturong dari seorang pedagang keliling di Pasar Hewan Beji Tulungagung. Pada bulan Agustus, tersangka membeli 3 ekor biturong dengan harga Rp1 Juta untuk tiap ekornya. Hewan yang masih memiliki kerabat dengan musang ini lalu dipelihara. Namun karena masuk kategori hewan yang dilindungi, tersangka terpaksa berurusan dengan hukum. Hal ini karena tidak ditemukan dokumen kepemilikan yang resmi.
"Untuk penjual satwa langka biturong tidak bisa ditemukan. Karena pedagang ini berjualan dengan berkeliling atau tidak menetap menjual hewan di Pasar Hewan Beji Tulungagung," tuturnya.
3. Ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung
Agung menjelaskan, saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung selama 20 hari kedepan. Atas perbuatanya, terdakwa diduga melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Untuk barang bukti ada 3 ekor biturong yang saat ini sudah di BKSDA Provinsi Jatim," pungkasnya.