Surabaya, IDN Times - Dua sekawan, Moch Bachri (25) dan Yayan Dwi Kharismawan (23) baru saja menghirup udara bebas setelah di penjara dalam Lapas Lamongan. Tapi sayangnya, kesempatan bebas berkat program asimilasi virus corona itu malah disalahgunakan. Dua pemuda tersebut kini kembali dijebloskan ke penjara usai tertangkap menjambret di Surabaya.
Bebas Karena Corona, Dua Jambret Ini Malah Beraksi Lagi di Surabaya

1. Penjambretan terjadi dini hari
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/4) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bernama Dwi Yatiningsih (47) saat itu tengah melintas di Jalan Raya Darmo. Kemudian, dua tersangka bersama dua temannya yang lain memepet korban dan merampas tasnya.
"Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka yang berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made saat dihubungi IDN Times, Sabtu (11/4).
2. Dua pelaku berhasil ditangkap
Korban pun sontak berteriak. Berutung di sekitar wilayah tersebut sedang ada polisi berjaga dan beberapa warga. Akhirnya Bachri dan Yayan yang tidak sempat kabur berhasil diringkus warga. Mereka pun kemudian dikeler ke Mapolsek Tegalsari.
"Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," lanjutnya.
3. Pelaku baru bebas berkat asimilasi virus corona
Ketika dilakukan pemeriksaan, rupanya Bachri dan Yayan adalah residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan. Mereka baru saja bebas dari Lapas Lamongan pada Jumat (3/4) berkat asimilasi untuk mencegah penularan virus corona dalam Lapas.
"Dia terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya," tuturnya.
Namun kini keduanya harus kembali mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga sempat merasakan timah panas di kaki masing-masing akibat berusaha melawan. Kini mereka terancam dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," pungkas Made.