Surabaya, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menyita 1,4 juta batang rokok saat menggelar operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, Senin (30/9/2024). Razia dilakukan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi ini, petugas menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.035.500.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 1.100.350.000.
“Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok illegal tersebut dari tiga mobil, dua diantaranya mobil muat, yang satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang butki, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan” kata Yayan.
Yayan menyebut, rokok yang disita, diindikasi sebagai rokok ilega. Sebab rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai seperti, pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Yayan juga menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. Tak hanya itu, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada didalam cukainya,” pungkasnya
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, selain bersama Bea Cukai Sidoarjo, pihaknya juga turut berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III. Operasi gabungan dilakukan, sebagai bentuk upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal di kota Surabaya.
“Hari ini kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Fikser.
Berbeda dari operasi yang pernah dilakukan, Fikser menjelaskan, operasi dilakukan dengan memberhentikan mobil yang melintas dari area jembatan Suramadu menuju ke Surabaya. Hal ini berbeda dari operasi biasanya yang dilakukan dengan merazia pasar hingga toko-toko kelontong.
“Memang berbeda dari sebelumnya, karena biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelas Fikser.
Fikser juga menegaskan, pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo akan terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya, dengan rutin melakukan sosialisasi serta melakukan giat operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong serta pasar yang ada di Kota Surabaya.
“Kami akan terus bersinergi, dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegas Fikser.
