Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawa Pedang, Anggota Gangster di Surabaya Jadi Tersangka

Bawa Pedang, Anggota Gangster di Surabaya Jadi Tersangka
AR, tersangka bawa sajam saat tawuran gangster. Dok. Polsek Tegalsari.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Seorang residivis kasus pencurian dan kekerasan (curas), AR (19) yang tergabung dalam gangster di Surabaya ditangkap polisi. Tak sendirian, AR ditangkap bersama puluhan temannya.

Namun, dari puluhan orang yang tergabung dalam gangster tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegalsari hanya menetapkan AR yang menjadi tersangka. Pasalnya, dia kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

"Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, Rabu (25/10/2023).

Selain membawa sajam, AR diketahui berperan sebagai admin salah satu gangster. Dia diduga kerap membuat unggahan provokasi untuk memantik tawuran antargangster di Surabaya.

Terkait penangkapan, AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

"Kelompok ini pada pukul 01.00 WIB, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran," kata dia.

Pada saat itu, tersangka membawa dua sajam dari rumahnya berupa pedang yang bergagang kayu berwarna coklat panjang 1 meter. Ia juga membawa pedang samurai yaitu katana bergagang kayu berwarna hitam panjang 1 meter. "Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Haryoko.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya. "Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Imam menyebut, tersangka sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari tahun 2018. "Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” pungkas dia.

Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

3 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Tertahan di Arab Saudi

06 Jun 2026, 14:57 WIBNews