Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Banpol Rp165 Miliar Mulai Cair, 70 Persen Parpol di Jatim Berproses
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dan Direktur RSUD Dr. Soetomo Prof Cita. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Pemprov Jatim mulai mencairkan Banpol 2026 senilai Rp165 miliar untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dengan sekitar 70 persen partai telah mengajukan pencairan.
  • Pencairan dilakukan bertahap sesuai kelengkapan administrasi tanpa perlakuan khusus, dan dana diarahkan terutama untuk kegiatan pendidikan politik serta penguatan demokrasi di Jawa Timur.
  • PKB menerima alokasi terbesar Rp33,88 miliar, disusul PDI Perjuangan Rp28,02 miliar dan Gerindra Rp26,92 miliar; seluruh partai diminta mengelola dana secara transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai mencairkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp165 miliar. Dana yang bersumber dari APBD tersebut disalurkan kepada seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jatim.

Hingga pertengahan Juli 2026, sekitar 70 persen partai politik telah mengajukan pencairan dan saat ini tengah menjalani proses verifikasi administrasi sebelum dana ditransfer.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, pencairan Banpol dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen yang diajukan masing-masing partai. "Hampir 70 persen sedang mencairkan dana Banpol tahun ini," ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Adhy menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses pencairan. Partai yang lebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi akan lebih cepat menerima bantuan. "Mana yang lebih cepat mencairkan itu menjadi urusan internal partai. Prinsipnya, pemerintah tetap mengalokasikan dukungan agar aktivitas partai politik bisa berjalan," katanya.

Banpol, lanjut Adhy, bukan sekadar bantuan operasional, melainkan instrumen untuk memperkuat pendidikan politik dan kualitas demokrasi di Jatim. Maka, sebagian besar penggunaannya wajib diarahkan untuk kegiatan pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti seminar, pelatihan, sosialisasi, diskusi publik, workshop hingga program literasi politik. Selain itu, Banpol juga diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan operasional partai, seperti administrasi, sekretariat, maupun sewa kantor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adhy mengingatkan seluruh partai politik agar mengelola dana Banpol secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan integritas pengurus partai menjadi kunci agar anggaran yang berasal dari APBD benar-benar memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi. "Integritas harus menjadi hal utama dari setiap pimpinan partai sehingga dana ini digunakan sesuai ketentuan," tegasnya.

Berdasarkan alokasi Banpol Tahun Anggaran 2026, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp33,88 miliar. Disusul PDI Perjuangan Rp28,02 miliar, Gerindra Rp26,92 miliar, Golkar Rp17,36 miliar, Demokrat Rp14,04 miliar, NasDem Rp13,65 miliar, PAN Rp9,90 miliar, PKS Rp9,81 miliar, PPP Rp7,34 miliar, dan PSI Rp4,13 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article