Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas kepolisian Polres Bojonegoro mengamankan delapan orang yang tengah pesta miras. IDN Times/Istimewa
Petugas kepolisian Polres Bojonegoro mengamankan delapan orang yang tengah pesta miras. IDN Times/Istimewa

Bojonegoro, IDN Times - Sat Sabhara Polres Bojonegoro mengamankan delapan orang yang tengah asik berpesta Minuman Keras (Miras) di sebuah warung, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Selasa (3/12), siang.

Tak hanya mengamankan delapan orang, petugas kepolisian juga menyita puluhan liter miras jenis arak dan tuak di dua lokasi berbeda. "Hari ini kami melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan hasilnya petugas berhasil mengamankan delapan orang yang tengah pesta miras di warung," kata Kasat Sabhara AKP Yusis, melalui sambungan telepon selulernya.

1. Pelaku dijerat dengan undang-undang Tipiring

Delapan orang diamankan polisi saat pesta miras. IDN Times/istimewa

Selanjutnya, delapan orang yang diamankan tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata. Yusis mengatakan, pelaku dan penyedia miras akan dijerat dengan undang-undang Tipiring, Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

2. Barang bukti miras akan dimusnahkan

Petugas kepolisian Polres Bojonegoro mengamankan delapan orang yang tengah pesta miras. IDN Times/Istimewa

Seluruh pelaku, nantinya juga akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dimusnahkan. "Kasus ini kemudian kita akan limpahan ke PN dan delapan orang serta dua pemilik warung yang menyediakan miras tanpa mengantongi izin itu juga akan menjalani persidangan," ungkap perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini.

3. Antisipasi peredaran miras jelang pergantian tahun baru

Delapan orang diamankan saat pesta miras di warung. IDN Times/Istimewa

Yusis mengungkapkan, razia yang dilakukan sat Sabhara Polres Bojonegoro ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras menjelang pergantian tahun serta mengantisipasi tindak kejahatan dan Harkamtibmas di wilayah Bojonegoro.

"Antisipasi jelang pergantian tahun, dan menekan angka kejahatan. Razia ini juga akan terus kita lakukan, tak hanya di wilayah Kecamatan Baureno saja tapi seluruh kecamatan," imbuhnya.

4. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui adanya peredaran miras

Petugas kepolisian Polres Bojonegoro mengamankan delapan orang yang tengah pesta miras. IDN Times/Istimewa

Terkait hal ini, pihaknya meminta kepada warga agar tidak terlibat mengedarkan atau mengonsumsi miras. Sementara bagi masyarakat yang mengetahui ataupun mendengar adanya informasi peredaran miras di lingkungan masing-masing diminta melaporkan kepada Polisi. "Jangan takut masyarakat yang melihat laporkan saja hal itu ke kami," pungkasnya.

Editorial Team

EditorImron