Malang, IDN Times - Otoritas Arab Saudi resmi memberlakukan pelarangan masuk kepada warga dari 20 negara salah satunya adalah Indonesia. Pelarangan tersebut dikarenakan sebaran kasus COVID-19 di negar-negara tersebut yang masih cukup tinggi. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 3 Februari sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kondisi ini tentu saja membuat jemaah umrah asal Indonesia harus kembali bersabar. Sementara biro perjalanan umrah dan haji juga harus mengatur ulang jadwal pemberangkatan jemaah yang sudah mendaftar.