Magetan, IDN Times – Suasana haru sekaligus getir terlihat dalam pertemuan antara keluarga korban kecelakaan maut di perlintasan kereta api JPL 08, Kelurahan Magge, Kecamatan Barat, Magetan, dengan Agus, penjaga palang pintu yang dianggap lalai dalam tugasnya. Meski Agus telah dimaafkan secara pribadi, proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Alasan Penjaga Palang Pintu KA di Magetan Tetap Diproses Hukum

1. Keluarga korban meminta proses hukum tetap berjalan
Pertemuan yang difasilitasi Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, di Mapolres Magetan, menjadi momen yang penuh emosi. Video pertemuan itu juga sempat diunggah di akun Instagram @humas.polresmagetan, memperlihatkan suasana haru ketika Agus meminta maaf kepada keluarga korban, Jupri, ayah dari Resyka Nadya Maharani Putri (23), salah satu korban tewas dalam insiden tersebut.
“Pak Jupri mengaku memaafkan Agus secara pribadi. Namun, secara hukum, ia tetap meminta agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelas AKBP Erik saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Senin (19/5/2025), ketika KA Malioboro Ekspres menghantam tujuh sepeda motor yang sedang melintas di perlintasan. Empat orang tewas, sementara lima lainnya mengalami luka-luka.
2. Agus lalai saat bertugas
Menurut AKBP Erik, alasan utama proses hukum terhadap Agus tetap dilanjutkan adalah karena adanya kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa. Berdasarkan keterangan saksi, olah TKP, dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Agus telah mengetahui ada dua jadwal kereta yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.
Namun, ia tetap membuka palang perlintasan pada saat yang tidak tepat, sehingga terjadilah tragedi tersebut. “Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam tugasnya,” tegas Erik.
3. Agus terancam 5 tahun penjara
Atas perbuatannya, polisi menjerat Agus dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Magetan juga menegaskan penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Saat ini, baru Agus yang ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa maut tersebut.