Surabaya, IDN Times - Nurman Kristiyono mengaku sudah mengajukan cuti seminggu demi mengurus akta kelahiran anak keduanya, Aqeela Hazel Wityana Putri (2). Maklum, berkaca dari pengalaman sebelumnya, ia butuh waktu berhari-hari untuk selembar akta anak pertamanya. "Saya kerja di luar kota. Saya gak sempat nguruskan aktanya Aqeela. Harus cuti dulu baru bisa ngurus aktanya," ujarnya kepada IDN Times Senin (15/10).
Ternyata, ia salah duga. Dengan sistem online yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya, warga Jalan Sambiroto, itu kini bisa mendapatkannya dalam hitungan hari. "Saat ngurus punya Aqeela lebih cepat. Saya daftarkan online tanggal 13 Oktober 2018 kemarin."
Nurman adalah satu dari sekian banyak orangtua yang tak tahu bahwa Pemkot sudah memiliki inovasi dalam pengurusan akta. Lebih dari itu, tanpa disadari, ia juga mengabaikan hak dasar yang harus dimiliki oleh seorang anak.
Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan itu menyebut bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak terdaftar secara administratif dalam pencatatan penduduk di Indonesia. Dalam hal ini dapat dibuktikan melalui adanya akta kelahiran.
