Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Dhani Bebaskan Royalty Lagunya Diputar Pemerintah

IMG-20250811-WA0021.jpg
Ahmad Dhani saat berada di Kantor DPRD Surabaya. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Ahmad Dhani membebaskan biaya royalti lagu-lagunya diputar oleh pemerintah untuk acara 17 Agustus.
  • Dhani juga membolehkan pemilik restoran dan kafe yang memiliki banyak cabang untuk memutar lagunya tanpa royalty.
  • Pembayaran royalti kepada musisi tengah hangat diperbincangkan setelah Direktur Mie Gacoan Bali menjadi tersangka imbas dugaan melanggar hak cipta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Musisi papan atas sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani menegaskan dirinya membebaskan biaya royalti lagu-lagunya diputar oleh pemerintah untuk acara 17 Agustus. Lagu-lagunya itu baik yang berduet dengan Virzha maupun Ello.

Dhani mengatakan, bagi pemerintah daerah yang ingin memutar lagunya saat momen 17 Agustus nanti, mereka tak perlu membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia bahkan dengan senang hati ketika pemerintah memutar lagu-lagunya.

“Kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jatim ingin juga mendapatkan lisensi musik gratis untuk mengeplay lagu-lagu Dewa 19 featuring Once, featuring Virzha dan Ello saya tentu akan senang sekali,” kata Dhani saat berkunjung ke kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (11/6/2025).

Dhani menyebut, dirinya juga telah mengumkan bebas royalty ini di Instagram pribadinya. Dalam media sosial tersebut, Dhani juga membolehkan pemilik restoran dan kafe yang memiliki banyak cabang untuk memutar lagunya tanpa royalty.

“Kan di Instagram saya sudah saya berikan gratis, gak perlu bayar ke LMKN gratis, kalau ngeplay lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha,” jelasnya.

Seperti diketahui, pembayaran royalti kepada musisi ini tengah hangat diperbincangkan setelah Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira kini menjadi tersangka imbas dugaan melanggar hak cipta. Gusti dipidana karena tidak membayar royalty untuk lagu yang diputar di outletnya.

Gusti dilaporkan oleh oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Setelah sempat menolak, I Gusti Ayu siap membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepala LMK Selmi.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Bos TKI Ilegal Malang Divonis Ringan, Serikat Buruh Kecewa

11 Sep 2025, 21:42 WIBNews