Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang mengawasi penggunaan kantong plastik. Patroli ini dilakukan sebagai upaya menerapkan aturan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
"Untuk mengawal penerapan tersebut, kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Khusus, yang telah kami bentuk," ujarnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, Senin (11/4/2022).