Surabaya, IDN Times - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantam Jawa Timur (Jatim). Hingga September 2026, sebanyak 5.400 pekerja di Jatim tercatat kehilangan pekerjaan dan menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Angka tersebut menempatkan Jatim di posisi ketiga nasional, setelah Jawa Barat dengan sekitar 10.800 pekerja dan Banten sebanyak 6.303 pekerja. Tekanan paling terasa pada sektor manufaktur dan industri mebel yang menghadapi kenaikan biaya produksi sekaligus persaingan ketat produk impor.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Sugeng Lestari mengatakan data 5.400 pekerja tersebut dihimpun dari penerima manfaat JKP.
Ia bilang, kondisi industri saat ini tidak lepas dari tekanan ekonomi global. Kenaikan harga bahan baku, tingginya biaya operasional, hingga fluktuasi nilai tukar membuat beban produksi perusahaan semakin berat. "Ketidakpastian kondisi ekonomi global ini memang berpengaruh. Harga bahan baku naik, sementara persaingan dengan produk dari China juga semakin kuat," ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Salah satu yang terdampak adalah industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Sugeng mencontohkan industri produsen bola yang menghadapi tekanan akibat persaingan dengan produk asal Tiongkok. Kenaikan harga minyak dunia juga ikut memberikan efek berantai terhadap industri. Harga bahan baku impor seperti karet sintetis ikut terdampak sehingga biaya produksi meningkat.
Di Jatim, sejumlah daerah mencatat jumlah pekerja terdampak PHK cukup tinggi. Kabupaten Sumenep menjadi daerah dengan angka tertinggi, yakni 280 pekerja, disusul Surabaya 116 pekerja, Sidoarjo 105 pekerja, dan Tulungagung 94 pekerja.
Disnakertrans Jatim kini berupaya menahan agar gelombang PHK tidak semakin meluas. Pemerintah mendorong perusahaan melakukan efisiensi tanpa menjadikan pengurangan pekerja sebagai pilihan pertama.
Efisiensi dapat dilakukan dengan menekan kerugian internal, memperbaiki proses produksi, hingga mencari solusi atas berbagai persoalan yang membebani operasional perusahaan. "Efisiensi jangan selalu dilakukan dengan mengurangi tenaga kerja. Bisa dengan menekan potensi kerugian internal atau melakukan efisiensi proses produksi," katanya.
Disnakertrans Jatim juga membuka ruang dialog antara pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari solusi sebelum PHK dilakukan. Sementara bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan, pemerintah memastikan mereka memperoleh manfaat JKP.
Sugeng mengatakan pemerintah tetap memberikan perhatian kepada pekerja yang terdampak PHK agar mereka dapat kembali bekerja maupun beralih menjadi pelaku usaha. "Bagaimana pun mereka tetap kami perhatikan. Kami berupaya agar mereka bisa kembali bekerja atau berwirausaha," katanya.
Di sisi lain, Disnakertrans Jatim masih melakukan mitigasi bersama serikat pekerja terkait informasi potensi PHK dalam jumlah lebih besar. Pemerintah ingin memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. "Informasi terkait potensi PHK itu perlu didalami. Bersama serikat pekerja, kami sedang melakukan mitigasi untuk memastikan kebenarannya," pungkasnya.
