Surabaya, IDN Times - Di momen Hari Anak Nasional, sebanyak 48 napi anak atau Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Jawa Timur mendapat remisi. Mereka berasal dari Lapas atau Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Jawa Timur. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menyebutkan, dari jumlah itu, paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
"Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji, Sabtu (23/7/2022).