Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malamg. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan bahwa 3 bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang lolos verifikasi administrasi. Ketiganya adalah Mochamad Anton-Dimyati Ayatulloh, Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.

1. Anton dinyatakan lolos, KPU Kota Malang sebut karena hukuman kurang dari 5 tahun

Anton-Dimyati saat mendaftar ke KPU Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Salah satu Calon Wali Kota Malang yang jadi kontroversi adalah sosok mantan Wali Kota Malang, Mochamad Anton. Pasalnya pada 2018 ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi ia kini diloloskan oleh KPU Kota Malang saat kembali maju sebagai Calon Wali Kota Malang

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan jika mereka meloloskan Anton karena hukuman yang ia terima kurang dari 5 tahun. Diketahui jika hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 berdasarkan putusan MK 54 dan 03. Jadi ancaman hukuman satu sampai lima tahun, tidak sama dengan lima tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/2024) malam.

Selain itu, ia mengatakan jika syarat agar mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah adalah mengumumkan bahwa ia adalah mantan pesakitan secara umum. Menurutnya, Anton telah melakukan kewajiban tersebut melalui media massa dan media sosial.

2. KPU Kota Malang juga meloloskan 2 paslon lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di