Kedua terdakwa pembongkaran Stadion Kanjuruhan hadir via zoom. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Amin mengungkap jika dalam perkara ini para terdakwa didampingi penasihat hukum Gunadi Handoko dengan surat kuasa khusus tertanggal 12 Januari 2023. Setelah membaca surat tersebut, Ketua PN Kepanjen menetapkan majelis hakim tentang penetapan perkara dan sidang.
Majelis Hakim PN Kepanjen juga menyatakan telah mendengar pernyataan saksi-saksi dan terdakwa, setelah melihat barang bukti yang disampaikan, dan mendengar tuntutan pidana dari JPU, dan setelah mendengar pembelaan lisan dari penasihat hukum terdakwa, setelah mendengar pendakwaan hukum dari penuntut umum dan penasihat terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan. Setelah mendengar tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya pada tanggapan penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada pembenahannya.
Amin juga menyebut pihaknya juga memperhatikan Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 54 ayat 1 atau 2B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian juga peraturan perundang-undangan terkait pasal di atas.
"Dengan ini terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersama-sama dengan sengaja melakukan pengerusakan barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso masing-masing dengan penjara selama 4 bulan," tegasnya.