Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Terdakwa Koperasi MSI Magetan Divonis, Ada Restitusi Rp6,28 Miliar
Sidang terdakwa kasus Koperasi MSI di PN Magetan. (IDM Times/Humans PN Magetan)
  • PN Magetan menjatuhkan vonis kepada Mohammad Mahfur 10 tahun dan Wawan Wandoyo 9 tahun dalam kasus penggelapan jabatan serta pencucian uang KSPPS MSI.

  • Keduanya didenda masing-masing Rp100 juta; Mahfur terbukti mengalirkan Rp4,61 miliar untuk trading, sedangkan Wawan memakai sekitar Rp751 juta untuk membangun rumah.

  • Majelis menetapkan restitusi Rp6,28 miliar bagi 93 korban dari 4.451 pelapor dengan kerugian Rp27,06 miliar; putusan belum berkekuatan hukum tetap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Magetan, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI), Mohammad Mahfur dan Wawan Wandoyo. Keduanya dihukum penjara hingga 10 tahun dan diwajibkan membayar restitusi Rp6,28 miliar untuk 93 korban.

Putusan perkara penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang itu dibacakan Selasa (6/10/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Amirul Faqih Amza.

Juru Bicara PN Magetan, Putri Nugraheni Septyaningrum, membenarkan putusan tersebut.

“Benar, majelis hakim telah membacakan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara Koperasi MSI ya,” ujar Putri, Rabu (7/10/2026).

Mahfur, divonis 10 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU sembilan tahun. Sedangkan Wawan, lanjutnya, dihukum 9 tahun penjara, sesuai tuntutan JPU. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Mahfur mengalirkan sekitar Rp4,61 miliar ke rekening pribadi dan istrinya yang kemudian digunakan untuk aktivitas trading," terangnya.

Sementara Wawan disebutnya menggunakan sekitar Rp751 juta untuk pembangunan rumah pribadi.

Perkara ini mencatat ada sebanyak 4.451 pelapor dengan total kerugian sekitar Rp27,06 miliar. Namun, restitusi yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp6,28 miliar dan diperuntukkan bagi 93 korban.

Restitusi wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdapat konsekuensi tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

“Untuk pelaksanaan restitusi, ketentuannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam amar putusan,” jelas Putri.

Putusan tersebut belum incrah. Kedua terdakwa maupun JPU masih memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article