Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Kali Gelar Perkara, Belum Ada Tersangka Pelecehan Seksual RS Persada

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Malang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual di RS Persada Malang yang menjerat dr AYP masih belum mencapai titik terang. Polisi belum juga membuat keputusan apakah dr AYP memang terbukti bersalah melakukan pelecehan atau tidak. Padahal para korban sudah menunggu pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini.

1. Polisi sudah melakukan 2 kali gelar perkara, tapi pelakunya masih belum ada

dr AYP saat dipanggil pihak kepolisian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
dr AYP saat dipanggil pihak kepolisian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto membenarkan jika hari ini mereka telah menyelesaikan gelar perkara kedua terkait kasus dugaan pelecehan di RS Persada Malang. Namun, ia mengungkapkan jika belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. dr AYP yang merupakan terduga pelaku kini statusnya masih saksi.

"Jadi pada gelar perkara sebelumnya dilakukan untuk menetapkan apakah ada unsur pidana atau tidak. Lalu gelar perkara kedua ini fokusnya adalah membahas pemenuhan unsur pasal yang diterapkan penyidik. Memang ada beberapa materi yang belum lengkap, khususnya terkait alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan jika pada gelar perkara kedua ini sifatnya internal tanpa melibatkan korban dan terduga pelaku. Sehingga hanya melibatkan pengawas seperti Sipropam, Siwas, dan Sihukum. Setelah ini, pihaknya masih akan melakukan pendalaman saksi dan keterangan ahli, jika sudah lengkap, akan dilakukan gelar ulang untuk penetapan tersangka.

2. Baru laporan korban QAR yang progresnya penyidikan

Korban QAR saat membuat laporan di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan jika baru laporan milik korban QAR yang progresnya sudah pada tahan penyidikan dan gelar perkara kedua. Sementara laporan milik korban A masih dalam tahap penyelidikan.

"Jadi yang kita bahas ini adalah laporan dari korban QAR. Sementara untuk laporan dari korban A belum masuk ke tahap ini," tegasnya.

3. Kuasa hukum QAR minta pihak kepolisian tidak terlalu lama memproses kasus ini

Kuasa Hukum QAR, Satria Marwan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kuasa Hukum QAR, Satria Marwan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Di tempat terpisah, kuasa hukum QAR, Satria Marwan menyampaikan jika ia ia berharap pihak kepolisian tidak berlarut-larut dalam memproses kasus ini. Pasalnya kliennya sudah sangat kooperatif dengan menyerahkan bukti-bukti berupa visum psikiatri yang jadi landasan untuk menjerat terduga pelaku.

"Kami tetap hormati prosedur penyidikan, tapi kami juga berharap ini tidak memakan waktu lama. Karena kita perlu juga memikirkan kondisi kejiwaan korban yang juga pasti tersiksa menunggu kepastian perkara ini," ujarnya.

Satria juga optimis jika polisi akan bekerja secara profesional dalam kasus ini, sehingga dr AYP akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Ia menegaskan siap membantu pihak kepolisian jika perlu materi tambahan untuk penyidikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us