Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

19 Tahun, Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Belum Terima Ganti Rugi

GPKLL saat menggelar kenduren peringatan 19 tahun Lumpur Lapindo. (Dok. GPKLL )
GPKLL saat menggelar kenduren peringatan 19 tahun Lumpur Lapindo. (Dok. GPKLL )

Surabaya, IDN Times -19 tahun sudah bencana Lumpur Lapindo melanda Kabupaten Sidoarjo. Memperingati 19 tahun Lumpur Lapindo, Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar kenduren. Dalam kegiatan tersebut, GPKLL memanjatkan doa juga mengkritik negara yang tak kunjung membayar ganti rugi kepada para pengusaha. 

Kuasa hukum GPKLL, Mursyid Mudiantoro menjelaskan, korban Lumpur Lapindo dibedakan menjadi dua kategori, yaitu korban dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan luar PAT, serta dibagi atas dua unsur yakni rumah tangga dan pelaku usaha. 

Menurutnya, ganti rugi untuk korban baik dari unsur rumah tangga dan pelaku usaha di luar PAT sudah kelar dibiayai dari APBN, tetapi korban di dalam PAT yang merupakan korban langsung sampai saat ini belum tuntas terutama korban dari unsur pelaku usaha. “Jumlah pelaku usaha ini sebanyak 31 PT/CV dengan total luas tanah yang belum diganti lebih kurang 85 hektare. Tanggul-tanggul yang berdiri hari ini sebagian besar berdiri di atas lahan mereka yang belum dibayar,” ujar Mursyid, Sabtu (31/5/2025).

Untuk itu, kenduren yang digelar adalah simbol keprihatinan mendalam terhadap negara yang dianggap abai terhadap korban Lumpur Lapindo. Negara dinilai tak hadir menuntaskan masalah hukum para pengusaha korban lumpur. “Peristiwa lumpur yang sudah berusia 19 tahun itu secara nyata belum menyelesaikan pokok masalahnya yaitu terkait ganti rugi atas tanah milik para pelaku usaha,” ungkapnya.

Sebab, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XI/2013, negara telah diperintahkan untuk hadir dan menjamin keadilan bagi seluruh korban, baik rumah tangga maupun pelaku usaha di dalam PAT. Namun, eksekusi perintah hukum itu masih berjalan timpang. “Negara hanya memberikan kepastian ganti rugi terhadap korban dari unsur rumah tangga sebesar Rp781 miliar lewat APBN 2015, sedangkan korban dari unsur pelaku usaha dibiarkan merana sampai saat ini,” ungkap Mursyid.

Atas nama 31 pengusaha terdampak, GPKLL mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan mengevaluasi ulang kebijakan penanganan kasus Lapindo. Menurut Mursyid, ketegasan negara dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut hampir dua dekade. “Kami meminta dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi policy negara atas penyelesaian lumpur Lapindo. Ini sudah 19 tahun tapi tetap belum tuntas,” tuturnya.

Dengan luas lahan mencapai 85 hektare yang belum diganti rugi dan potensi kerugian mencapai Rp800 miliar, GPKLL menilai negara gagal menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin hak-hak warganya secara menyeluruh. "Karena ini soal keadilan. Kami berharap tidak ada lagi diskriminasi antara korban rumah tangga dan pelaku usaha," pungkas Mursyid.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us