Madiun, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial D.H. dan anak laki-lakinya berinisial A.G.E. di Kota Madiun terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan orang hilang. Seorang pria berinisial D.B.M. ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal tersangka, polisi mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi sejak September 2026. Berikut sejumlah fakta dalam kasus tersebut:
1. Korban dilaporkan hilang
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan D.H. yang disampaikan anggota keluarganya ke Polres Madiun Kota. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis nomor telepon milik korban.
2.Jejak telepon mengarah ke hotel di Madiun
Hasil analisis nomor telepon menunjukkan perangkat milik korban sempat berada di sekitar Hotel Mataram, Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV hotel untuk menelusuri keberadaan korban.
3. Rekaman CCTV menunjukkan korban bersama tersangka
Dari rekaman CCTV, polisi mendapati D.H. bersama anaknya dan seorang pria yang diduga sebagai pelaku masuk ke Hotel Mataram pada 19 September 2026. Rekaman berikutnya memperlihatkan pria tersebut keluar dari kamar bersama seorang anak kecil. Sementara D.H. tidak terlihat ikut keluar. Polisi juga menemukan rekaman pria tersebut menyeret kantong berwarna hitam menuju mobil.
4. Polisi menemukan dugaan sisa tulang manusia
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sempat membeli mesin penggiling pakan ternak dan membuat tungku di rumahnya. Polisi kemudian menyita mesin tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan mata pisau mesin dalam kondisi rusak. Petugas juga menemukan sejumlah potongan yang diduga tulang manusia di dalam tungku. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan potongan tersebut merupakan tulang manusia.
5. Tersangka ditangkap di Jombang
Polisi kemudian membagi tim untuk melakukan penyelidikan ke sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bali, dan Madiun. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi D.B.M., warga Kota Madiun, sebagai tersangka.
D.B.M. akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.
6. Tersangka mengakui membunuh ibu dan anak
Dalam pemeriksaan awal, D.B.M. mengakui telah menghilangkan nyawa D.H. dan anaknya, A.G.E. Menurut keterangan tersangka, peristiwa bermula dari persoalan hubungan pribadi dan rencana perayaan ulang tahun anak korban.
Tersangka dan D.H. sebelumnya membicarakan rencana perayaan ulang tahun A.G.E. yang akan digelar di kawasan Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan.
7. Rencana ulang tahun batal setelah tersangka menjemput istrinya
Pada 19 September 2026, tersangka dan D.H. semula berangkat menuju Telaga Sarangan menggunakan mobil Pajero Sport. Namun, perjalanan tersebut dibatalkan setelah tersangka beberapa kali dihubungi istrinya yang meminta dijemput di stasiun kereta api Madiun.
Tersangka kemudian mengantar istrinya pulang. Pada malam harinya, D.H. disebut menghubungi tersangka dan mempertanyakan ketidakhadirannya di hotel untuk menemani perayaan ulang tahun anak mereka.
8. Pertengkaran terjadi di kamar hotel
Berdasarkan pengakuan tersangka, pada 20 September 2026 pagi ia kembali mendatangi Hotel Mataram. Di kamar hotel, keduanya terlibat perdebatan mengenai waktu, hubungan pribadi, dan persoalan ekonomi.
Pertengkaran kemudian berujung kontak fisik. Tersangka mengaku melakukan tindakan yang menyebabkan D.H. meninggal dunia. Setelah itu, tersangka disebut tidak membawa korban ke rumah sakit.
9. Anak korban juga dibunuh
Setelah D.H. meninggal, tersangka mengaku membawa jasad korban menggunakan kantong tidur atau sleeping bag ke mobilnya. Anak korban kemudian dibawa ke rumah orang tua tersangka.
Di lokasi tersebut, tersangka mengaku mencekik A.G.E. hingga meninggal dunia. Jasad anak itu kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag bersama jasad ibunya.
10. Jasad dibakar dan sisa tulang dihancurkan
Dalam pengakuannya, tersangka membawa kedua korban ke rumahnya. Pada 22 September 2026, tersangka menyusun kayu dan membakar jasad kedua korban menggunakan solar. Proses pembakaran disebut kembali dilakukan pada 23 September.
Setelah itu, tersangka mengaku memilah tulang yang masih berukuran panjang dan memotongnya menggunakan gergaji portabel. Potongan tulang kemudian dimasukkan ke mesin penggiling hingga hancur.
Sisa pembakaran dan barang-barang milik korban selanjutnya dikumpulkan. Sekitar 28 September 2026, tersangka mengaku membuang hasil pembakaran tersebut ke Sungai Winongo, Kota Madiun.
