Polisi Amankan 4 Kg Sabu dari Sindikat Lapas Madiun

Surabaya, IDN Times- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua kurir narkoba yang bersindikat dengan jaringan Lapas Kelas I Madiun atas nama narapidana JS dan AL. Adapun total sabu-sabu yang diamankan seberat 4000 gram.
"Dua perempuan yang diamankan berinisial SA kelahiran Malang dan NH kelahiran Surabaya," terang Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/5).
1. Alamat pengiriman tidak sesuai

Gerak-gerik tersangka telah dicurigai selama di Madiun. Untuk mengelabui petugas, ternyata nomor resi pengiriman tidak sesuai dengan alamat dan nomor telpon tersangka. Petugas kemudian melakukan control delivery hingga dua perempuan tersebut diamankan di daerah Desa Teguhan, Jiwan, Madiun.
"Pada Kamis, (2/5) dua perempuan diamankan yang mengaku sebagai pemilik barang serta orang yang menemani penerimaan barang tersebut. Untuk mengambil barangnya mereka menunggu koordinasi dulu dari balik lapas," kata Wisnu.
2. Berikut sejumlah barang bukti yang disita

Selain narkoba jenis sabu-sabu seberat 4000 gr, hasil operasi gabungan BNNP Jawa Timur dengan BNNK Nganjuk di wilayah Madiun ini mengamankan empat unit gawai, dua lembar tiket penerbangan ke Riau, satu buah rekening dan kartu atm.
Petugas belum bisa memeriksa bagaimana cara penghuni lapas memberikam instruksi kepada bawahannya karena Kepala Lapas Kelas I Madiun sedang di luar kota saat didatangi petugas
3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan persangkaan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.