Lebih dari 650 Buruh di Jawa Timur Tidak Terima THR

Sebagian dari buruh takut melapor karena kahwatir diskorsing

Surabaya, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) menerima pengaduran dari 650 buruh perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hingga H-7 Idul Fitri, banyak dari mereka belum menerima haknya.

“Kami membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Tahun ini, ada 650 pekerja yang melapor tidak mendapat THR atau terlambat menerimanya,” ujar Habibus Shalihin selaku koordinator posko pengaduan di YLBHI Surabaya, Jumat (31/5).

1. Ada 7 perusahaan yang belum bayar THR

Lebih dari 650 Buruh di Jawa Timur Tidak Terima THRIDN Times/Vanny El Rahman

 

Atas bantuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), tercatat ada tujuh perusahaan di Jawa Timur yang belum menunaikan kewajibannya. Sebarannya ada di empat kabupaten/kota.

“Surabaya yang paling banyak, baik pabrik dan buruh yang belum dibayar. Kemudian ada di Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan,” tambah Habib.

2. Banyak yang tidak berani melapor

Lebih dari 650 Buruh di Jawa Timur Tidak Terima THRIDN Times/Vanny El Rahman

 

Menurut Habib, jumlah pekerja yang tidak menerima THR lebih banyak dari yang melapor. Hanya saja mereka tidak berani untuk melapor karena takut diberhentikan dari tempatnya bekerja.

“Ada dari mereka yang takut, padahal kami tidak pernah mempublikasikan nama pelapor. Tapi perushaan selalu mencari tahu siapa yang melapor. Karena kalau ketahuan, mereka bisa saja tidak diberi surat referensi kerja kalau ingin pindah perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga: KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

3. Laporan di tahun 2019 lebih sedikit dari tahun sebelumnya

Lebih dari 650 Buruh di Jawa Timur Tidak Terima THRIDN Times/Vanny El Rahman

 

Berdasarkan data dua tahun sebelumnya, tahun ini jumlah pelapor menurun drastis. Pada 2017, YLBHI mencatat ada sekitar 4400 buruh yang melapor. Pada 2018 jumlahnya menjadi 2.479 orang. Sementara, pada 2019, jumlahnya hanya 650 orang.

“Tahun ini paling sedikit. Entah memang tumbuh kesadaran dari perusahaan atau buruhnya semakin tidak berani,” Habib memaparkan.

4. Buruh akan temui Disnaker Jawa Timur

Lebih dari 650 Buruh di Jawa Timur Tidak Terima THRIDN Times/Vanny El Rahman

 

Untuk menggugat haknya, FSPMI bersama KRPI akan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Timur pada Senin, (3/6) nanti. Mereka menuntut para pemilik perushaan untuk menunaikan haknya. Bagi mereka yang terlambat, para buruh menagih penegakan sanksi administratif sebesar 5 persen.

“Kami berharap Dinas serius menanggapi ini. Karena banyak perusahaan yang dulu melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak,” tambah Nuruddin Hidayat selaku perwakilan FSPMI Jawa Timur.

Baca Juga: Umumnya, THR Dihabiskan untuk 4 Hal Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya