100 Persen Bacaleg di Kabupaten Malang Belum Memenuhi Syarat

Perbaikan dokumen bacaleg 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Malang untuk Pemilu Tahun 2024. KPU mengumumkan, 100 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malang belum memenuhi persyaratan. Hasil ini mencengangkan karena sebagian besar Bacaleg bukanlah pemula dan sudah pernah menduduki kursi legislatif di Kabupaten Malang.

1. KPU menyatakan 100 persen Bacaleg di belum lolos verifikasi administrasi

100 Persen Bacaleg di Kabupaten Malang Belum Memenuhi SyaratKPU Kabupaten Malang akhirnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi Bacaleg Kabupaten Malang. (Dok KPU Kabupaten Malang)

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan jika dari 734 Bacaleg, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat verifikasi administrasi. Artinya 100 persen Bacaleg di Kabupaten Malang terancam gagal lolos pada tahapan verifikasi administrasi.

"Sejumlah 734 Bacaleg dari 17 partai politik yang telah melalui proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Hasil yang disampaikan, 734 dokumen Bacaleg dari 17 parpol, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (26/06/2023).

Baca Juga: Ribuan Bacaleg Jatim TMS, Gak Lampirkan Bebas Narkoba

2. KPU beberkan alasan Bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi administrasi

100 Persen Bacaleg di Kabupaten Malang Belum Memenuhi SyaratProses verifikasi administrasi di KPU Kabupaten Malang. (Dok KPU Kabupaten Malang)

Pria yang akrab disapa Dika ini menjelaskan kenapa status dokumen persyaratan seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dinyatakan belum memenuhi syarat. Menurutnya banyak dokumen yang dikirimkan para Bacaleg ini tidak memenuhi syarat. Misalnya ada foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak jelas, foto diri tidak jelas, sampai fotocopy ijazah belum dilegalisir.

"Ada yang surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB PERNYATAAN yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh Bakal Calon, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku, dan sebagainya," bebernya.

KPU Kabupaten Malang tidak mentolerir adanya kesalahan dalam dokumen para Bacaleg. Pasalnya jika ada kesalahan yang terlewat, bisa menjadi masalah yang fatal di kemudian hari. Oleh karena itu, para Bacaleg harus teliti saat mengirimkan dokumen pribadi.

3. Para Bacaleg masih diperbolehkan memperbaiki dokumen

100 Persen Bacaleg di Kabupaten Malang Belum Memenuhi SyaratProses verifikasi administrasi di KPU Kabupaten Malang. (Dok KPU Kabupaten Malang)

Meskipun belum memenuhi syarat, Parpol peserta Pemilu 2024 dapat melakukan perbaikan pada dokumen persyaratan administrasi bacaleg. KPU Kabupaten Malang akan memberi kesempatan perbaikan mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. 

"Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bisa datang ke Kantor KPU Kabupaten Malang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Akan tetapi pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan, kami akan membuka menunggu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Dika menjelaskan, kalau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang bisa mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif pada masa perbaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Persyaratannya di antaranya adalah daftar Bakal Calon Legislatif hasil perbaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon, dan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif pengganti.

"Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon Legislatif ditandatangani langsung oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu 2024 atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat," pungkasnya.

Baca Juga: PAN Kabupaten Malang Daftarkan 50 Bacaleg, Separuh Perempuan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya