Empat Hari Kabur, Pelaku Tabrak Lari di Madiun Menyerahkan Diri  

Identifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV Gerbang Tol

Madiun, IDN Times - Teka-teki pelaku tabrak lari yang mengakibatkan dua remaja tewas terpanggang bersama motornya di Jalan Raya Madiun-Nganjuk, wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Sabtu (12/10), akhirnya terungkap. Identitas pelaku dan kendaraan yang terlibat tabrakan diketahui dari rekaman kamera pantau gerbang tol Caruban.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, dari rekaman itu terlihat truk yang diduga menabrak motor hingga terbakar dan menewaskan dua korban berjenis truk. Indikasi itu sama dengan temuan logo Mitsubishi, tulisan Fuso, dan serpihan lain dari bagian truk yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

1. Polisi melacak pelaku hingga ke Malang

Empat Hari Kabur, Pelaku Tabrak Lari di Madiun Menyerahkan Diri  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Berdasarkan petunjuk itu, polisi berhasil mengetahui identitas truk tersebut, yakni bernomor polisi N 9749 DK. Penelusuran dilanjutkan hingga biodata pemilik yang bernama Suseno, warga warga Desa Sonowangi, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang diungkap.
"Kami melacak ke Malang dan ternyata pemilik dan sopir truk satu orang (yakni Suseno), ujar Ruruh, Kamis (17/10).

2. Bagian truk diperbaiki, diduga untuk hilangkan jejak

Empat Hari Kabur, Pelaku Tabrak Lari di Madiun Menyerahkan Diri  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Identitas sopir sekaligus pemilik truk diketahui dari pihak keluarga Suseno. Saat itu pula, polisi mendapatkan nomor telepon seluler pria berusia 62 tahun tersebut. Upaya menghubungi yang bersangkutan dilakukan polisi.

Adapun hasilnya, Suseno mengaku telah menabrak motor di wilayah Saradan dan meninggalkan korban begitu saja.


"Pelaku akhirnya menyerahkan diri kemarin sore (Rabu). Tapi bagian truk yang hilang di TKP sudah diganti dan diduga untuk menghilangkan jejak," tambah Ruruh.

Baca Juga: Dua Pria yang Tewas Terpanggang Bersama Motornya adalah Warga Sidoarjo

3. Identitas korban diketahui dari kartu pramuka

Empat Hari Kabur, Pelaku Tabrak Lari di Madiun Menyerahkan Diri  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Suseno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari. Ia dijerat dengan Pasal 310 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan diancam dengan hukuman pidana paling lama enam tahun.

Dalam menangani kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit truk, satu unit motor Honda Tiger yang ludes terbakar, dan kartu pramuka korban. Dari barang bukti itu diketahui identitas korban, yaitu Ricco Maytricio (15) dan Mohamat Bagus Satria (17).

Kedua korban yang sama-sama warga Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo tewas di lokasi kejadian. Kondisinya terpanggang karena sepeda motor yang ditunggangi terbakar.

4. Motor dinyatakan putar balik sebelum kecelakaan terjadi

Empat Hari Kabur, Pelaku Tabrak Lari di Madiun Menyerahkan Diri  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, kecelakaan lalu lintas terjadi ketika truk melaju dari arah timur (Nganjuk) ke barat (Madiun). Saat tiba di lokasi kejadian, berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor Honda Tiger berpelat nomor S 5301 RJ melaju dari arah berlawanan dan tiba-tiba putar balik.

Melihat itu, sopir truk berusaha mengerem namun tabrakan tak dapat terhindarkan. Sepeda motor dan dua remaja yang menunggangi terseret sekitar lima meter hingga ke tepi jalan. Diduga karena benturan antara motor dengan aspal maka percikan api muncul. Hingga akhirnya menyulut bahan bakar motor yang bocor dari tangki. Motor terbakar, pengendara dan yang dibonceng ikut terpanggang.

Baca Juga: Diduga Ditabrak Truk, Dua Lelaki Tewas Terpanggang Bersama Motornya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya