Jadi Tersangka, Bupati Sampang Akan Copot Kepala Disdik

Gara-gara sekolah ambruk padahal baru direnovasi

Sampang, IDN Times - Bupati Sampang, Slamet Djunaidi akan mengganti Jupri Riyadi setelah Kepala Dinas Pendidikan itu ditetapkan tersangka dalam kasus ambruknya atap gedung SMPN 2 Kecamatan Ketapang. Selain Jupri, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Akh Rojiun juga masuk dalam pusaran perkara yang dilidik Satreskrim Polres Sampang ini.

1. Bupati mengaku tak intervensi

Jadi Tersangka, Bupati Sampang Akan Copot Kepala DisdikIDN Times/Musthofa Aldo

Slamet memastikan tak akan mengintervensi perkara yang membelit bawahannya itu demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN. Dia justru mendorong agar kasus diproses secepatnya. "Kalau semua terbukti, penggantinya akan saya proses" kata dia, Senin (15/7).

2. Kejaksaan sudah terima SPDP

Jadi Tersangka, Bupati Sampang Akan Copot Kepala DisdikIDN Times/Sukma Shakti

Penetapan tersangka terhadap Jupri dan Rojiun terungkap setelah Kejaksaan Negeri Sampang, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka tersangka ketiga setelah sebelumnya Abd Aziz, Direktur CV Amor Palapa menjadi tersangka. "Kami masih menunggu berkasnya, hanya berkas Aziz yang sudah masuk," Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo.

Baca Juga: Polisi Tambahkan 21 Nama Baru dalam DPO Pembakar Polsek di Sampang

3. Ambruk lima bulan setelah direnovasi

Jadi Tersangka, Bupati Sampang Akan Copot Kepala DisdikDok.IDN Times/Istimewa

SAtap ruang kelas SMPN 2 Ketapang ambruk pada 2017. Peristiwa ini membetot perhatian publik karena baru lima bulan selesai direnovasi padahal nilai proyeknya Rp134 juta. Saat itu, Jupri Riyadi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga: Kemarau, 67 Desa di Sampang Kekeringan 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya