Syarat Tes COVID-19 Dicabut, Penerbangan di Juanda Naik 15,9 Persen

Kini bisa terbang tanpa dites COVID-19

Surabaya, IDN Times - Pemerintah telah mencabut syarat tes COVID-19 untuk perjalanan domestik per 8 Maret 2022. Aturan ini pun disambut baik oleh dunia transportasi penerbagan. Sejak diberlakukannya aturan tersebut, penerbangan di Juanda naik hingga 15 persen.

"Alhamdulillah, kabar baiknya kini bagi yang akan melakukan perjalanan udara. Apabila telah mendapatkan vaksin lengkap atau booster, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun swab antigen," ujar General Manager Bandar Udara Internasional, Juanda Sisyani Jaffar.

1. Dalam tiga hari penumpang mencapai 61.895 orang

Syarat Tes COVID-19 Dicabut, Penerbangan di Juanda Naik 15,9 PersenIlustrasi. Suasana di terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya Senin (2/3). IDN Times/Tarida Alif

Sisyani mengatakan bahwa sejak tanggal 8 hingga 10 Maret 2022 jumlah penumpang  Bandara Juanda sebanyak 61.895 penumpang atau meningkat sebesar 15,9 persen jika dibandingkan pada periode hari yang sama minggu sebelumnya yang mencapai 53.361 penumpang.

“Kemudian untuk jumlah pesawat sebanyak 470 penerbangan atau meningkat 1,1 persen dan jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kg atau meningkat 21,4 persen dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Maret 2022” ujar Sisyani.

Sedangkan untuk rata-rata jumlah penumpang harian tertinggi mencapai 22.107 penumpang pada Kamis (10/3/2022) yang sebelum berlakunya aturan tersebut hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang.

“Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1 persen. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155 hingga 160 pergerakan pesawat,” jelasnya.

2. Juanda optimis akan ada tren positf

Syarat Tes COVID-19 Dicabut, Penerbangan di Juanda Naik 15,9 PersenSuasana di terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya Senin (2/3). IDN Times/Tarida Alif

Menurut Sisyani, aturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calon penumpang. Ia pun optimis beberapa waktu ke depan akan terjadi tren positif pergerakan jumlah penumpang. Untuk itu, menurut Sisyani telah dilakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya adalah dengan menerapkan pola pengaturan penggunaan ruang tunggu berdasarkan rencana penerbangan setiap harinya.

"Juga mendorong maskapai untuk memanfaatkan secara maksimal operating hour yang ada serta membahas bersama upaya-upaya untuk meningkatkan jumlah penumpang dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.”

Baca Juga: Bandara Juanda Segera Dibuka untuk Jemaah Umrah

3. Penumpang sudah vaksin dosis 1 tetap membawa hasil tes COVID-19

Syarat Tes COVID-19 Dicabut, Penerbangan di Juanda Naik 15,9 Persenilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan tentang pencabutan persyaratan tes COVID-19 ini telah diatur dalam SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai tanggal 8 Maret 2022.

Meski pelaku perjalanan sudah tidak lagi membawa tes COVID-19, beberapa pelaku masih diwajibkan seperti pelaku perjalanan yang hanya vaksin dosis 1. Mereka tetap diminta untuk membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun swab antigen yang berlaku 1x24 jam, serta membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah jika mereka tak bisa divaksin karena penyakit tertentu.

Bukan hanya itu, dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR ataupun swab antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia di bawah 6 tahun. Mereka hanya perlu pendampingan dari orang tua.

Baca Juga: Bandara Juanda Segera Dibuka untuk Jemaah Umrah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya