Relaas Memori Kasasi Terselip, AJI Surabaya Laporkan JPU Kasus Nurhadi

Surat relaas memori kasasi terselip, duh

Surabaya, IDN Times - Aliansi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bakal melaporkan empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko kepada Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman. Laporan tersebut atas ketidakseriusannya dalam menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Pelaporan tersebut terkait sikap para jaksa yang tidak mengirimkan berkas kontra memori kasasi. Padahal pada 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah beraudiensi ke Kejati Jatim untuk menanyakan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi. Di saat bersamaan, Nurhadi juga telah memberikan informasi bahwa terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.

1. JPU akui surat relaas memori kasasi terselip, tapi mengklaim tak masalah

Relaas Memori Kasasi Terselip, AJI Surabaya Laporkan JPU Kasus NurhadiSidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Nurhadi dan kuasa hukumnya, Salawati Taher telah mendatangi Kejati Jatim, Selasa (30/8/2022). Mereka datang untuk meminta klarifikasi atas keteledoran tersebut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh JPU Wahyu Hidayatullah dan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman di lobi gedung Kejati Jatim.

Jaksa Wahyu mengakui bahwa surat relaas memori kasasi sudah diterima namun terselip. Bagian surat administrasi pengadilan tinggi pun telah meminta maaf. 

Jaksa Wahyu juga merasa kealpaan itu sebagai hal yang wajar karena perkara yang mereka tangani cukup banyak, bukan hanya perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. 

“Ternyata sudah diterima PTSP dan diteruskan ke bagian persuratan. Tapi saya kemarin sudah meminta kopi memori kasasi ke PN dan sudah jawab. Hari ini saya segera kirim (kontra memori) ke PN dan MA. Tetap kirim kok, gak ada masalah,” kata jaksa Wahyu.

Jaksa Wahyu berdalih pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Meskipun jaksa tidak mengajukan kasasi, jaksa berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.

2. Kuasa hukum Nurhadi nilai ada unsur kesengajaan

Relaas Memori Kasasi Terselip, AJI Surabaya Laporkan JPU Kasus NurhadiPersidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (22/9/2021). Dok. AJI Surabaya

Namun kuasa hukum Nurhadi, Salawati Taher, menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan. Sebab, AJI Surabaya dan kliennya sudah berupaya melakukan audiensi untuk mengingatkan jaksa agar membuat dan mengirim kontra memori kasasi.

“Dalam hal ini menurut hemat kami, kalau menjalankan tugas profesinya sehari-hari, dengan informasi pernyataan kasasi terdakwa tanggal 7 Juni 2022, JPU pasti sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori kasasi berpatokan dari tanggal 7 Juni 2022. Seharusnya jaksa sudah bisa memperkirakan jangka waktu dalam 14 hari akan ada relaas memori kasasi ke dia,” tegas Salawati.

Di aturan perundangan, kata dia, sudah tertulis jelas bahwa kontra memori kasasi wajib dikirim maksimal 14 hari setelah relaas memori kasasi dikirimkan. “Karena ada batas waktu, tidak seperti saat banding.”

Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima loleh PN Surabaya pada 21 Juni. Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Sayangnya, berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.

2. AJI terus melakukan pengawalan

Terpisah, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, menyayangkan dan tidak percaya pada pernyataan JPU yang menyebut bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu. Eben mengatakan, ayat 7 pasal 248 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan, "Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi."

Sedangkan ayat 1 pasal tersebut menyatakan, "Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima."

"Menurut kami, dari dua ayat tersebut dapat dipahami bahwa jaksa punya waktu 14 hari untuk untuk menyampaikan tembusan kontra memori kasasi karena selama rentang waktu tersebut, panitera akan menyampaikannya kepada pemohon kasasi," kata Eben Haezer, ketua AJI Surabaya.

“Sehingga, aneh kalau JPU menyatakan bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu. Saya berharap JPU menjelaskan dasar hukumnya menyatakan demikian apa,” tambahnya.

Dia juga kecewa karena JPU baru akan mengirim kontra memori kasasi itu ke PN dan MA hari ini, setelah didatangi oleh Nurhadi dan kuasa hukumnya. Eben menegaskan, meski perkara ini sudah sampai ke tingkat kasasi, AJI terus melakukan pengawalan. Bahkan pada 25 Agustus 2022 yang lalu, AJI Jakarta bersama AJI Indonesia dan LBH Pers menggelar aksi di depan Mahkamah Agung untuk memastikan aparat penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan

4. Pemukul Nurhadi divonis 10 bulan, sebelum banding dan akhirnya kasasi

Relaas Memori Kasasi Terselip, AJI Surabaya Laporkan JPU Kasus NurhadiJelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir yang menangani kasus ini sendiri sebelumnya telah memutuskan bahwa dua terdakwa, yaitu Firman Subkhi dan Purwanto bersalah. 

"Menjatuhkan pidana masing-masing 10 bulan," ujar Basir, Rabu (12/1/2022). Namun, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 1,5 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput."Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," sebutnya.

Kedua terdakwa kemudian mengajukan banding. Banding itu diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyunat hukuman mereka menjadi hanya 8 bulan penjara. Belakangan keduanya bahkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Nurhadi, Pelaku Dikurung Dua Pekan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya