Pemkot Surabaya Akan Blokir Adminduk Ayah yang Tak Beri Nafkah Anak 

Tuh teruntuk ayah-ayah yang suka lepas tanggungjawab!

Surabaya, IDN Times - Pemkot Surabaya akan memblokir administrasi kependudukan (Adminduk) seorang ayah bila tak memberi nafkah anaknya. Tujuannya agar sang ayah tak lepas tanggungjawab setelah melakukan perceraian. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya , Eri Cahyadi  saat penandatanganan kesepakatan atau MoU/Nota antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan, Jumat (22/9/202). MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.

“Salah satunya yang kita atur adalah seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi selama 6 bulan,"

Bila dalam waktu enam bulan sang ayah tidak memberi nafkah kepada anaknya, maka adminduk sang ayah akan diblokir. Hal ini agar sang ayah tak lepas dari tanggungjawabnya. 

"Ini sebagai pertanggungjawaban bahwa perpisahan tidak boleh mengorbankan putra-putrinya,” ujar Eri. 

Di samping itu, tentunya penandatanganan tersebut juga untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Tingginya angka pernikahan dini juga berdpal pada tingginya kematian ibu dan anak. 

“Karena salah satu faktor tertinggi adanya stunting atau kematian ibu dan anak adalah pernikahan dini. ” ujar dia. 

Dengan adanya MoU tersebut, Eri yakin di tahun 2024 akan tercapai zero pernikahan dini. Hal ini dimulai di tingkat kelurahan dengan tidak memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal menikah. Pencegahan tersebut juga dilakukan melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) milik pemkot, bahkan Pengadilan Agama dan Kemenag Surabaya juga dilibatkan dalam pemberian arahan serta fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.

“Tentunya sosialisasi dan edukasi akan melibatkan Puspaga, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), PKK, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Forum Anak Surabaya (FAS). Karenanya saya berharap kepada seluruh orang tua di Kota Surabaya bisa menjaga ketahanan keluarga serta mendidik anak-anaknya. Dan turut berperan serta dalam upaya mencegah pernikahan dini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan Kemenag Surabaya ingin melakukan upaya pencegahan perkawinan anak agar di Kota Pahlawan bisa tercapai zero pernikahan dini. 

“Kami bersama-sama berupaya mencegah pernikahan dini. Saya yakin tahun 2024 di Kota Surabaya zero pernikahan dini karena dasarnya sudah jelas, baik dari aturan Perwali maupun Kemenag,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Sulap Sekitar Jembatan Merah Jadi Wisata Kota Tua

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya