Kajati Jatim Prihatin Lihat Jaksa Bondowoso Terciduk OTT KPK

Diusulkan berhenti dari jabatan

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji, terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun buka suara. 

Kajati Jatim, Mia Amiati menyampaikan dirinya sangat prihatin atas kejadian tersebut. Sebab, dalam setiap kesempatan, pihaknya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se jawa Timur bahwa  pentingnya menjaga moralitas dan integritas.

"Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing," ujar Mia, Jumat (17/11/2023). 

Selain itu juga mengingatkan agar mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat. Serta memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya. 

"Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," ungkap dia. 

Mia mengatakan,  pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu  diwajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.  

"Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas Beliau menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan," terangnya. 

"Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas," imbuh Mia. 

Mia berpendapat, dua Jaksa yang telah di OTT KPK  tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya. 

Mia pun mengusulkan agar dua jaksa tersebut diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, jika yang mereka masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib admini sstrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat.

"Saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso," pungkas Mia. 

Baca Juga: Kejagung Copot Jaksa di Bondowoso yang Terjaring OTT KPK 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya