Asmara, Harta, Harga Diri, dan Pembunuhan Mayat Dalam Koper

Dijerat pakai tali sepatu, mayat dimasukkan ke koper

Surabaya, IDN Times - Asmara, harta, dan harga diri, berkelindan dalam kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya yang mayatnya dimasukkan dalam koper dan dibuang ke jurang Pacet Mojokerto.

Pelaku R (41) mengaku menghabisi korban karena merasa harga dirinya terhina oleh korban. Lalu pelaku berniat menguasai harta korban berupa mobil yang akan digadaikan.

Meski awalnya hubungan antara pelaku dan korban adalah guru dan murid dalam les musik, tapi mereka kemudian menjalin hubungan asmara. Simak fakta-fakta terungkapnya pembunuhan sadis ini:

1. Berawal dari orangtua korban yang melaporkan anaknya hilang

Asmara, Harta, Harga Diri, dan Pembunuhan Mayat Dalam KoperPexels.com/Ashutosh Jaiswal

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kasus tersebut berawal ketika orangtua korban melaporkan anaknya hilang pada Rabu (5/5/2023) lalu. Polrestabes Surabaya kemudian membentuk tim untuk mencari keberadaan korban. 

"Kami membentuk tim Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan berbagai kegiatan penyelidikan dan megumpulkan data-data dan informasi yang ada. Juga mengumpulkan keteranagan saksi dan analisis IT, CCTV, semuanya," ujar dia saat berada di Mapolrestabes Surabaya. 

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (7/6/2023) lalu polisi bisa menangkap R. Hasil penyelidikan, R merupakan orang terakhir bersama dengan korban pada tanggal 3 Mei 2023.

"Setelah mendalami keterangan pelaku maka didapatkan pengakuan bahwa pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," jelas dia. 

Baca Juga: Pembunuh Mayat Dalam Koper adalah Guru Les Musik Korban

2. R dan AN keluar rumah menghabiskan waktu bersama

Asmara, Harta, Harga Diri, dan Pembunuhan Mayat Dalam KoperPasangan ngedate (pixabay.com/mirceaiancu)

Berdasarkan keterangan R, sebelum membunuh korban AN, pada 3 Mei 2023 lalu, AN memang berangkat dari rumahnya Sidoarjo dengan mengendari mobil Mitsubishi Xpander. AN kemudian bertemu dengan pelaku R. Keduanya jalan bareng, mulai dari keliling kota, makan, dan bertemu dengan sejumlah orang untuk menggadaikan mobil AN.

"Rencananya mobil akan digadaikan karena pelaku kehabisan uang. Yang berencana pelaku akan membuat usaha di Kota Pacitan untuk modal,"  kata dia. 

3. Sempat diajak menginap di apartemen lalu korban dibunuh di taman kebun bibit

Asmara, Harta, Harga Diri, dan Pembunuhan Mayat Dalam KoperTim Forensik tengah melakukan autopsi mayat dalam koper di RSUD Dr Soetomo Surabaya. dok. istimewa.

Pada 5 Mei 2023, R dan AN sempat menginap di apartemen di kawasan Tenggilis. Pada saat jalan-jalan keluar ke Kebun Bibit, keduanya sempat bertengkar hingga diketahui warga sekitar. 

Pertengkaran itu menyebabkan korban AN berteriak, dan membuat R makin emosi lalu mengikat leher kobran dengan tali sepatu, mulut dibekap hingga lemas. 

"Terakhir ditali dijerat lehernya, hingga korban lemas dan meninggal dunia," ungkapnya. 

Setelah korban tewas, R kemudian mengambil koper ke rumah mertuanya. R memasukkan AN ke dalam koper dan koper diwrapping sebanyak 4 lapis. 

"Setelah itu korban dibawa oleh pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam koper ke daerah Pacet, Mojokerto antara pukul 20.00-20.30 WIB. Pelaku membuang koper tersebut tepatnya pada tanggal 5 Mei 2023 dini hari di sekitar jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet," terangnya.

4. Keduanya menjalin asmara

Asmara, Harta, Harga Diri, dan Pembunuhan Mayat Dalam KoperUnsplash.com/photo-nic.co.uk nic

Pasma menyebut, R merupakan guru musik AN. Keduanya sudah kenal selama lima tahun dan diketahui menjalin asmara. 

"Korban dan pelaku ini diawali adalah sebagai guru musik dan mengenal cukup lama kurang lebih lima tahun. Ada hubungan asrama. Ada keyakinan yang berbeda, antara korban dan pelaku," jelas dia. 

Ia menuturkan, motif pembunuhan ini karena R merasa sakit hati dengan AN. Ada perkataan AN yang membuat R merasa terhina, sehingga R sakit hati. 

"Karena perkataan dari korban yang membuat pelaku saat itu seperti menghina," terangnya. 

Pelaku Pembunuhan dalam koper ini pun disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Korban Mayat Dalam Koper Pamit Ujian Kemudian Menghilang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya