Jelang Sidang Gugatan MK, Bupati Minta Warga Tak Berangkat Ke Jakarta

Semua pihak juga diminta legowo

Tuban, IDN Times-  Bupati Tuban Fathul Huda meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mengikuti pergerakan masa jelang sidang gugatan Pemilu MK di Jakarta. Sidang gugatan Pilpres yang saat ini tengah diajukan oleh pasangan Cawapres Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno.

Bupati menilai semua pihak harus legowo dengan hasil keputusan MK nantinya. "Kami berharap semua pihak untuk menghormati keputusan MK nantinya, dan saya tegaskan agar masyarakat Tuban tidak mengikuti aksi pada saat keputusan sidang gugatan di Jakarta, berlangsung," kata Huda, Selasa (11/6). 

Baca Juga: MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi Lampiran

1. Bupati juga kecam aksi kerusuhan

Jelang Sidang Gugatan MK, Bupati Minta Warga Tak Berangkat Ke JakartaIDN Times/ Imron

Bahkan, pihaknya juga secara tegas menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi seperti kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei lalu. Aksi ini dinilai hanya akan merugikan kita bersama dan menyebabkan perpecahan. "Tidak perlu ada aksi brutal berupa kerusuhan, penjarahan bahkan membakar mobil-mobil polisi. Kita mestinya menghormatilah keputusan MK," katanya. 

2. Masyarakat diminta menghormati keputusan MK

Jelang Sidang Gugatan MK, Bupati Minta Warga Tak Berangkat Ke JakartaIDN Times/Irfan Fathurohman

Untuk itu, pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Tuban yang mempunyai pilihan berbeda pada Polres 17 April 2019 lalu harus legowo dan menghormati segala bentuk keputusan yang diambil oleh MK. "Hormatilah keputusan MK dan kami minta elit politik di Jakarta sana agar tidak ikut mengompori hingga akhirnya menyebabkan suasana keamanan bangsa ini sedikit memanas," jelasnya.

3. Peserta pemilu harus gunakan jalur hukum untuk melaporkan kecurangan

Jelang Sidang Gugatan MK, Bupati Minta Warga Tak Berangkat Ke JakartaIDN Times/ Imron

Sementara itu terpisah Ketua FKUB Kabupaten Tuban, KH Masduki Nurussyamsi menyarankan kepada peserta pemilu yang merasa dicurangi pada saat pilpres lalu, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan berkonstitusi. Sebab bangsa Indonesia adalah negara hukum dan tidak dibenarkan jika bertindak diluar hukum hingga mengakibatkan situasi yang runyam. "Ada lembaga-lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa pemilu, bisa ke Bawaslu, dan MK, "katanya.

4. Sidang putusan gugatan pemilu akan digelar pada 28 Juni

Jelang Sidang Gugatan MK, Bupati Minta Warga Tak Berangkat Ke JakartaIDN Times/Santi Dewi

Rencananya, sidang gugatan sengketa pemilu sendiri akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2019. Sedangkan untuk sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019 mendatang.

Untuk itu, pihaknya berharap agar pada saat keputusan nanti semua masyarakat menghormati keputusan tersebut dan presiden yang terpilih bisa bekerja membangun bangsa Indonesia ini sesuai dengan harapan masyarakat banyak. "Kita harus hormati proses hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Hidup Sebatang Kara, Kakek Asal Tuban Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya