Gelap Mata, Pasutri di Gresik Gelapkan Mobil Guru Ponpes

Mobil itu digadaikan Rp30 juta

Gresik, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AL (44) dan IT (36) warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil Daihatsu Grand New Xenia milik salah seorang guru di pondok pesantren (Ponpes) di Manyar, Gresik. 

1. Mobil disewa dengan harga Rp7,5 juta perbulan

Gelap Mata, Pasutri di Gresik Gelapkan Mobil Guru PonpesPasutri di Gresik ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil guru ponpes. Dok Istimewa

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan kasus penggelapan mobil milik guru pesantren tersebut bermula saat korban bernama Ulin Nuha (33) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Malang bertemu dengan pelaku di sebut kopi depan SPBU Desa Suci. Pelaku kemudian menyewa mobil nopol N 1877 IU itu selama beberapa bulan.

"Terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban. Mobil itu disewa selama beberapa bulan dengan biaya sewa sebesar Rp7,5 juta," kata Windu, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Ada Pemiliknya, Pria di Gresik Terang-terangan Curi Motor di Showroom

2. Modus pelaku menyewa mobil untuk operasional usaha jual beli tempe dan tahu

Gelap Mata, Pasutri di Gresik Gelapkan Mobil Guru PonpesPasutri di Gresik ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil guru ponpes. Dok Istimewa

Setelah itu korban menyerahkan kunci beserta STNK mobil tersebut ke pada kedua pelaku. Dari hasil, lanjut Windu, keterangan korban. Kedua pelaku menyewa mobil tersebut untuk digunakan sebagai kendaraan operasional usaha jual beli tempe di wilayah Kabupaten Jombang. 

"Jadi ketika korban ini menanyakan kendaraannya. Pelaku ini ternyata telah menyewakan mobil tersebut ke pada seseorang berinisial J Rp30 juta. Saat korban menginginkan mobilnya kembali. Pelaku tidak bisa menunjukkan dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi," katanya.

3. Polisi kini masih memburu pelaku berinisial J yang membawa mobil guru ponpes

Gelap Mata, Pasutri di Gresik Gelapkan Mobil Guru PonpesIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Windu menjelaskan, mobil korban sendiri pernah dilacak melalui aplikasi GPS. Mobil tersebut sempat terpantau dan berpindah-pindah. Mobil itu sendiri digadaikan kepada seseorang berinisial J yang saat ini masih diburu keberadaan oleh polisi. Atas kejadian ini para pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Tersangka IT dijerat pasal 55 KUHP. Tersangka J pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

"Untuk istrinya tidak kita tahan, tapi proses hukumnya tetap jalan. Alasan ditangguhkan penahanannya karena kemanusiaan. Sebab istrinya ini masih harus merawat anak-anak yang masih kecil. Sedangkan suaminya kita sudah tahan," pungkasnya.

Baca Juga: Video Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Gresik Viral di Medsos

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya