Janji Dinikahi, Perempuan Tuban Tertipu Teman Lelakinya Puluhan Juta

Pelaku juga mengaku sebagai pegawai kecamatan

Tuban, IDN Times - Seorang perempuan berinisial ES (63), warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban menjadi korban penipuan oleh teman prianya berinisial MD (42). Pelaku menguras harta korban hingga puluhan juta dengan janji akan menikahi korban. 

1. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga mengaku sebagai pegawai kecamatan

Janji Dinikahi, Perempuan Tuban Tertipu Teman Lelakinya Puluhan JutaGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, kasus penipuan yang menimpa ES berawal saat korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat. Keduanya kemudian rutin menjalin komunikasi. Setelah saling kenal, pelaku kemudian meminta uang dan emas milik korban.

"Karena korban ini dijanjikan akan dinikahi, maka apa yang diminta pelaku ini dituruti. Puncaknya pada Jum’at, (22/6/2022), sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban. Pelaku berhasil menguras emas dan sejumlah uang milik korban," kata Darman, Kamis (23/6/2022). Untuk meyakinkan korbannya, lanjut Darman, tersangka juga mengaku sebagai pegawai kecamatan yang bertugas mengatur bantuan.

2. Korban mengalami kerugian hingga Rp26.500.000

Janji Dinikahi, Perempuan Tuban Tertipu Teman Lelakinya Puluhan JutaRuang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang diantar emas, sepeda motor milik korban, hp dan barang-barang lainnya.

"Jadi total kerugian yang diderita korbannya ini berjumlah sekitar Rp26.500.000. Ini termasuk motor, perhiasan dan benda-benda lainnya," jelasnya.

Baca Juga: 1 Tahun Bupati Tuban, Didemo Mahasiswa Bawa Keranda Mayat

3. Kasusnya masih dikembangkan untuk mencari korban penipuan lainnya

Janji Dinikahi, Perempuan Tuban Tertipu Teman Lelakinya Puluhan JutaKapolres Tuban AKBP Darman saat menunjukkan barang bukti saat jumpa pers, Kamis (23/6/2022) di Mapolres Tuban. Dok Humas Polres Tuban.

Saat ini, pelaku sudah diringkus polisi di Mapolres Tuban. Polisi juga telah memanggil korban. Kasus ini, lanjut Darman, masih terus diselidiki untuk mencari adanya korban lainnya. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Sudah kita amankan pelakunya, kita juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari korban-korban yang lain," pungkasnya.

Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Catut Namanya

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya