Terima Laporan Soal Penipuan ASN, Pemkot Surabaya Tunggu Inkracht

Pemberhentian sementara bisa dilakukan setelah penahanan

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TR telah sampai di telinga Pemerintah Kota Surabaya. Namun, pihak Pemkot masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht agar bisa menjatuhkan sanksi bagi TR.

1. Benarkan TR adalah ASN Pemkot Surabaya

Terima Laporan Soal Penipuan ASN, Pemkot Surabaya Tunggu InkrachtKepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara membenarkan bahwa TR tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot mengaku tak bisa langsung menindak TR lantaran masih ada proses hukum yang berjalan.

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (Pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," ujar Febri, Sabtu (27/11/2021).

2. Bisa dipecat jika sudah inkracht

Terima Laporan Soal Penipuan ASN, Pemkot Surabaya Tunggu InkrachtIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Febri menerangkan bahwa bahwa Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya bisa memberikan tindakan kepada TR dari sisi kepegawaian. Pemberhentian sementara pun baru bisa dilakukan jika TR ditahan oleh aparat penegak hukum.

"Kami (Pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkracht kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," jelasnya.

Hingga kini, lanjut Febri, pihaknya belum menerima keterangan dari kepolisian apakah status TR sudah dinaikkan sebagai tersangka dan apakah sudah ditahan atau belum. Ia masih menunggu kepastian hal ini.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," tuturnya.

Baca Juga: Seorang ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu 9 Warga Hingga Rp1,3 M

3. Jika terbukti salah, TR pasti akan disanksi

Terima Laporan Soal Penipuan ASN, Pemkot Surabaya Tunggu InkrachtIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Febri menekankan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang melanggar hukum maka akan disanksi dengan tegas. Sanksi yang akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu Pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari Pemkot," pungkasnya. 

Baca Juga: Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya