Pabrik Petasan Ilegal Digerebek, 69,5 Kilogram Bahan Peledak Disita

Rangkaian pabrik rumahan petasan digerebek

Kabupaten Mojokerto, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Polres Mojokerto menggerebek jaringan industri rumahan petasan serta bubuk peledaknya. Jaringan ini memasok petasan ilegal yang banyak dicari di hari lebaran. Total sebanyak 69,5 kilogram bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar disita dari penggerebekan ini.

Petasan ilegal merupakan barang berbahaya lantaran ledakannya bisa tak terkontrol. Risiko penggunaan petasan ilegal ini bisa melukai bahkan menelan korban jiwa seperti yang terjadi di Kabupaten Ponorogo.

1. Sita 69,5 kilogram bubuk petasan

Pabrik Petasan Ilegal Digerebek, 69,5 Kilogram Bahan Peledak DisitaIlustrasi petasan. IDN Times/Ahmad Mustaqim

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, dalam rangkaian penggerebekan ini pihaknya membongkar tiga industri rumahan petasan ilegal. Tiga produsen petasan pun ditangkap dari penggerebekan tersebut. Selain itu, satu orang pemasok bahan baku peledak juga diringkus.

"Total yang kami sita 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat," ujar Dony, Senin (3/5/2021).

2. Bermula dari satu pemilik pabrik petasan rumahan

Pabrik Petasan Ilegal Digerebek, 69,5 Kilogram Bahan Peledak DisitaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penggerebekan rangkaian home industry petasan ilegal ini bermula dari sebuah rumah di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo milik Mulyadi (46) pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Mulyadi yang merupakan produsen petasan tersohor di kawasan tersebut.

Dalam penggerebekan rumah Mulyadi, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai bahan dan alat pembuatan petasan ilegal antara lain 6,5 Kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 Kg, 5 Kg bubuk petasan, 2 Kg belerang, 4 Kg potasium, 0,5 Kg bubuk sendawa, 1,5 Kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci dan alat aduk.

"Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo," lanjut Dony.

3. Pemasok bahan baku juga diringkus

Pabrik Petasan Ilegal Digerebek, 69,5 Kilogram Bahan Peledak DisitaIlustrasi/pexels.com/ kat wilcox

Setelah menginterogasi Mulyadi, polisi pun memburu Suwono sebagai pemasok bahan baku. Mulyadi mengaku membeli bahan pembuatan petasan senilai Rp2,9 juta dengan rincian 25 kg belerang, 25 kg potasium, 2 kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa.

Ternyata, Suwono juga turut memproduksi petasan di rumahnya. Polisi pun menggeledah tempat tinggal Suwono dan menyita 9 kg bubuk petasan dengan kemasan 1 kg, 37,5 kg bubuk petasan kemasan 0,5 Kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

"Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron. Bahan peledak itu dia beli seharga Rp170 ribu perkilo," imbuh Dony.

Setelah membongkar rumah Suwono, polisi juga menyasar Kaseran (71), salah satu bagian jaringan petasan ilegal di rumahnya pada Selasa (27/4/2021). Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ini mengaku memasok sebagian bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.

"Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," jelasnya.

Baca Juga: Bahan Petasan Meledak, Satu Orang di Jombang Meninggal

4. Ratusan petasan siap edar juga disita

Pabrik Petasan Ilegal Digerebek, 69,5 Kilogram Bahan Peledak DisitaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Industri rumahan petasan ketiga yang digrebek berada di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto pada Minggu (2/5). Pemilik home industry petasan ilegal itu, Roib (46) juga diringkus. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 11 Kg bubuk mercon kemasan 2,5 Kg, 1,5 Kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.

"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka," pungkas Dony.

Baca Juga: Menilik Sejarah Tradisi Petasan saat Ramadan hingga Lebaran

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya