ART Berusia 19 Tahun Curi Uang Rp20 Juta dari Majikannya di Surabaya

Pemilik rumah menaruh uang tunai dalam tas LV

Surabaya, IDN Times - Memiliki Asisten Rumah Tangga (ART) memang membutuhkan kepercayaan yang tinggi. Jika tidak, ART bisa saja malah menggasak barang berharga pemilik rumah seperti yang terjadi di Kota Surabaya. Seorang warga Surabaya kehilangan uang Rp20 juta karena dibawa lari oleh ART-nya sendiri.

1. Pemilik rumah di kawasan mewah Surabaya kehilangan uangnya

ART Berusia 19 Tahun Curi Uang Rp20 Juta dari Majikannya di SurabayaIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat pemilik rumah, Uci Flowdea Sudjiati (49) keluar rumah pada Selasa (2/11/2021). Rumahnya yang ada di perumahan Graha Family ini pun dijaga oleh ART-nya, JES (19).

"Saat pulang ke rumah, korban sadar bahwa uang tunai yang ada di tasnya hilang," ujar Mirzal, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Perut Lapar dan Hanya Punya Uang Rp 5000, Pria Jember Nekat Curi Motor

2. Ternyata uang Rp20 juta dicuri ART-nya sendiri

ART Berusia 19 Tahun Curi Uang Rp20 Juta dari Majikannya di SurabayaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Uci menaruh uang tunai sejumlah Rp20 juta di dalam tas bermerek miliknya. Beruntung, JES tak menyadari bahwa tas Louis Vuitton yang ditinggal harganya lebih besar dibanding uang yang dibawa lari. Setelah menyadari uangnya hilang, Uci pun mencari-cari keberadaan JES.

"Korban berupaya menelpon pelaku namun sengaja tidak diangkat dan ternyata diketahui bahwa pelaku sudah tidak berada di rumah korban," lanjut Mirzal.

3. ART tertangkap dalam waktu singkat

ART Berusia 19 Tahun Curi Uang Rp20 Juta dari Majikannya di SurabayaIDN Times/Sukma Sakti

Uci kemudian langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke Polrestabes Surabaya. Tak lama, polisi mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa CCTV dan saksi-saksi. Ternyata, JES masih berada tak jauh dari lingkungan rumah majikannya dan langsung ditangkap hari itu juga.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tutup Mirzal.

Baca Juga: Rampok Rumah Kosong, Dua Bandit di Tulungagung Didor

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya