Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ultah Viral, Kades Pemilik Waterpark di Tulungagung Didenda Rp8 Juta

Screenshoot video pesta ulang tahun di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Kasus pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pemilik Waterpark Singapura Night Paradise di Desa Karangsari, Kecamtan Rejotangan, Kabupaten Tuungagung memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri setempat memvonis sang pemil yang tak lain merupakan Kepala Desa Karangsari, Hariyanto, membayar denda Rp 8 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

1. Divonis lebih rendah dari tuntutan JPU

default-image.png
Default Image IDN

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menerangkan sidang vonis ini sudah dilakukan pada Selasa (12/10/2021) kemarin. Persidangan  itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina. Vonis itu pun lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu denda sebesar Rp 12,5 juta dan subsider 6 bulan penjara.

"Meskipun vonisnya lebih rendah, namun vonis tersebut sudah lebih dari separuh tuntutan kami," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

2. Majelis hakim miliki penilaian tersendiri kepada tersangka

Lokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta

Menurut Agung, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan sendiri untuk menentukan vonis ini. Putusan vonis ini dijatuhkan lebih ringan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan. Poin tersebut menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Hakim.

"Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus-terang dan kooperatif," tuturnya.

Tersangka sendiri telah menerima vonis ini. Namun pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir. Mereka masih menunggu perintah pimpinan atas vonis tersebut. Terlebih vonis yang telah dijatuhkan lebih dari separuh tuntutan. " Ya kami masih pikir pikir, apalagi vonis yang dijatuhkan ini kan sudah lebih dari separuh tuntutan kita," pungkasnya.

3. JPU masih pikir pikir terkait vonis yang diberikan

Lokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta

Kasus pelanggaran prokes ini terjadi pada bulan Januari lalu. Saat itu tersangka menggelar pesta ulang tahun anaknya di lokasi wisata Waterprak Singapore Night Paradise. Video perayaan ulang tahun ini menjadi viral di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan adanya pesta ulang tahun ini, karena pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us