Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Tersandung Korupsi

Mereka langsung ditahan oleh kejaksaan

Trenggalek, IDN Times - Dua pejabat di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka yakni Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan. Keduanya telah diperiksa sejak Selasa malam (10/3) dan langsung ditahan.

Mereka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 dan anggaran pembentukan pos bantuan hukum tahun 2018. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 juta.

1. Mereka diperiksa selama 9 jam

Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Tersandung KorupsiDua pejabat PN Trenggalek ditetapkan tersangka korupsi, IDN Times / istimewa

Kejari Trenggalek Lulus Mustofa menjelaskan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam. Usai diperiksa, keduanya langsung naik mobil tahanan untuk menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Setelah dinyatakan sehat, mereka langsung dijebloskan ke Rutan Trenggalek.

"Keduanya sudah kami tahan dan saat ini dititipkan ke Rutan Trenggalek," jelas Lulus, Rabu (11/3).

2. Palsukan tanda tangan dalam laporan

Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Tersandung KorupsiKejari Trenggalek, Lulus Mustofa, IDN Times / istimewa

Lulus melanjutkan, para tersangka diduga bersekongkol untuk menyelewengkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerja sama pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) tahun anggaran 2018-2019. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan tujuh orang. Mulai ketua pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan, hingga perusahaan jasa konstruksi.

Padahal kenyataannya, perusahaan yang dicatut dalam dokumen tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan tersebut. Dalam kasus tersebut tersangka membuat laporan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan, namun sebenarnya mereka tidak melakukan sama sekali. "Pihak perusahaan tidak pernah diajak ngomong masalah ini, tahu-tahu nama perusahaan tercantum dalam laporan," imbuhnya.

Baca Juga: Gugur di Papua, Bharatu Doni akan Dijadikan Nama Jalan di Trenggalek

3. Negara dirugikan Rp 100 juta

Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Tersandung KorupsiDua pejabat PN Trenggalek ditetapkan tersangka korupsi, IDN Times / istimewa

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih anggaran tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran tahun sebelumnya. Namun, Kejaksaan menilai pernyataan tersangka tidak masuk akal karena sudah tutup buku.

Penyidik meyakini penyelewengan anggaran itu diduga untuk memperkaya diri sendiri. Kejaksaan masih akan menelusuri kemungkinan adanya aliran anggaran tersebut ke pihak lain. Dalam kasus ini negara dirugikan sebeear Rp 100 juta.

"Tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Watulimo

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya