Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek Ditangkap

Rugikan negara hingga Rp 514 Juta

Trenggalek, IDN Times - Seorang guru di Kabupaten Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres setempat. Oknum guru berinisial RG (58) ini ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kasus ini tersangka merupakan bendahara dana BOS di SMP Negeri 3 Trenggalek. Kerugian yang dialami dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

1. Satu tersangka lain sudah meninggal dunia

Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, sebenarnya ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 3 Trenggalek. Tersangka satu lagi diketahui merupakan mantan kepala sekolah. Namun tersangka telah meninggal dunia sehingga polisi hanya mengamankan satu tersangka lain.

"Tersangka utamanya adalah kepala sekolah, tapi dia telah meninggal dunia dan kami telah menangkap bendahara BOS," ujarnya, Senin (29/07/2024).

Baca Juga: KPU Tulungagung Temukan 5 WNA Masuk Daftar Pemilih

2. Korupsi dilakukan selama 3 tahun

Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek DitangkapTersangka saat dikeler oleh Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Saat itu SMP Negeri 3 Trenggalek mendapatkan Dana BOS dengan total mencapai Rp 2,5 Milyar. Adapun rinciannya, pada tahun 2017 mendapatkan Rp 848 Juta, 2018 mendapatkan Rp 845,8 Juta dan 2019 mendapatkan Rp 812 Juta. Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS, ditemukan surat pertanggungjawaban keuangan tanpa bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen atau kwintansi bukti pendukung fiktif.

"Jadi Bendahara BOS dalam mengelola tidak melaporkan secara rutin kepada kepala sekolah, membuat kwintansi dan melakukan tanda tangan honorarium palsu," paparnya.

3. Hasil korupsi untuk kepentingan pribadi

Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek DitangkapIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Abidin menambahkan, dari hasil laporan audit penghitungan kerugian negara ditemukan unsur penyimpangan dan penyalahgunaan Dana BOS. Dengan kerugian negara mencapai Rp 514 juta. Atas perbuatannya tersangka telah di tahan di Rutan Mapolres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Hasil dugaan tindak korupsi, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Tulungagung Tertangkap

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya