VA dan AS Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Mereka masih wajib lapor

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih terus mendalami kasus prostitusi daring (online) yang menyeret VA dan AS. Meski keduanya telah dilepaskan dengan status saksi korban, mereka masih harus wajib lapor. Bahkan, keduanya bisa naik status menjadi tersangka.

Baca Juga: Saudara Artis VA hingga Tim Kuasa Hukum Datangi Ruang Penyidikan 

1. Jika prostitusi jadi penghasilan utama

VA dan AS Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan PolisiIDN Times/Fitria Madia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan status tersangka bisa menjerat kedua artis jika ada beberapa bukti baru, seperti prostitusi daring itu menjadi penghasilan utama. Hal ini membuat polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar prostitusi online yang diduga menjerat artis hingga model.

"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (7/1).

2. Keduanya wajib lapor

VA dan AS Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan PolisiIDN Times/Fitria Madia

Dengan adanya wajib lapor yang dilakukan kedua saksi korban ini, polisi membutuhkan keterangan keduanya. "Kasus ini masih kami selidiki lebih jauh lagi, karena kami butuh keterangan saksi saksi lainnya," tambah Barung. 

3. Penghasilan utama sebagai artis dan model

VA dan AS Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan PolisiIDN Times/Fitria Madia

Barung juga membeberkan, dari pemeriksaan awal, keduanya mendapatkan penghasilan sehari-hari, bukan dari prostitusi. Namun, penghasilan utama mereka dari profesi publik figur yaitu artis dan model.

"Dari bukti yang ada, keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model, dan lain lainnya," katanya.

4. Ada banyak korban yang dipasarkan

VA dan AS Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan PolisiIDN Times/Fitria Madia

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Barung mengatakan polisi masih akan memeriksa VA dan AS sebagai saksi korban.

"Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua muncikari," kata pria dengan tiga melati emas ini.

5. Sudah DP Rp20 juta

VA dan AS Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan PolisiIDN Times/Fitria Madia

Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp20 juta sebagai down payment (DP). "Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp80 juta untuk tarif VA ini," pungkas Barung.

Baca Juga: Jenguk Artis VA di Polda Jatim, Jane Shalimar Bawakan Makanan

Topik:

  • Edwin Fajerial
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya