PT Antam Ajukan Banding ke PN Surabaya, Penggugat: Kami Menghormati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengajuan banding PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atas gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said dipastikan sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Humas PN Surabaya Abdullah Safri menjelaskan, banding dari antam itu masuk pada 21 Januari 2021 lalu.
"Tetapi hanya pengajuan saja. Memorinya belum,” ujar Safri dikonfirmasi IDN Times, Senin, (1/2/2021).
1. Penggugat hormati upaya banding PT Antam
Permohonan banding itu ditanggapi santai oleh pihak penggugat. Kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh PT Antam.
“Kami menghormati (upaya hukum Antam), tapi kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Ening.
2. Peneliti sebut kasus Antam bisa jadi evaluasi internal perusahaan
Polemik PT Antam ini pun dikomentari Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman. Dia menilai, kasus tersebut bisa menjadi bahan evaluasi di internal PT Antam. Ke depan, Antam harus mengawasi karyawannya lebih ketat lagi.
Kasus yang terjadi di Surabaya tidak hanya menyangkut Budi Said saja. Masih ada beberapa kasus lain yang dihadapi oleh Antam. Antara lain Adiyanto Wiranata menggugat ganti rugi Rp27 miliar, Daniel Kristanto meminta mengembalikan emas sejumlah 36,078 kg dan bunga emas 5 persen per tahun, Robin Sujoyo dan Troy Haryanto Rp1,426 miliar.
Total kerugian Antam mencapai Rp1,646 triliun. Semua gugatan bermula dari janji seorang yang menyebut dirinya marketing Antam, Eksi Anggreani. “Itu menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak memercayai iming-iming marketing yang berujung pada kerugian perseroan,” kata Ferdy.
Baca Juga: Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan Banding
3. Pembeli emas Antam jangan gampang tergiur diskon marketing
Ferdy menyarankan, pembeli potensial emas tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing. Pembeli juga harus berkontak langsung dengan manajemen Antam soal diskon.
Menurut dia, informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli emas bisa mengambil keputusan bertransaksi secara benar dan mengetahui modus marketing. Dalam banyak kasus yang dihadapi pembeli Antam, pelacakan informasi seperti ini tidak pernah dilakukan oleh pembeli.
Pembeli yang beritikad baik harus melakukan pengecekan atau penelitian dengan hati-hati tentang objek yang akan dibeli. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016. Pembeli bisa saja abai dan boleh jadi ada unsur kesengajaan tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang dibeli.
Dia hanya percaya informasi marketing yang tentu secara sadar melakukan tindak penipuan. Untuk itu, hakim dalam memutuskan perkara gugatan para pihak terhadap Antam harus cermat dan teliti agar tidak sepihak.
“Muara semua keputusan harus berawal dari cara bertransaksi dalam pembelian emas Antam agar keputusan tidak sepihak,” ucapnya.
Baca Juga: Pakar: Antam Tak Wajib Tanggung Jawab 1.136 kg Emas, Kok Bisa?